MATAPEDIA6.com, BATAM– Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 10,95 kg sabu dalam dua operasi di Bandara Internasional Hang Nadim dan salah satu hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan sindikat ini melibatkan pasangan kekasih dan anggota keluarga dalam aksi penyelundupan.
“Penindakan di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap pasangan kekasih RD (28) dan AM (24) yang menyembunyikan sabu dalam koper,” ungkap Zaky dikutip dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025).
Ia menyebut, kronologi pengungkapan sabu itu berawal 23 Januari 2025 di Bandara Hang Nadim Batam, dimana petugas curiga dengan gerak gerik pelaku hingga melakukan pemeriksaan intens. Saat itu, kedua terduga gelisah dan mengaku hanya liburan dan tidak membawa bungkusan apa pun dalam koper.
Petugas melanjutkan pemeriksaan barang bawaan RD dan AM. Hasilnya, koper keduanya menunjukkan kesamaan pola, dengan sajadah, selimut, dan celana jeans tersusun rapi.
“Isi koper yang tidak umum untuk liburan menambah kecurigaan, terutama karena barang pribadi mereka dimasukkan dalam tas ransel terpisah,” tuturnya.
Kedua penumpang dibawa ke Posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih mendalam. Di masing-masing koper, petugas menemukan empat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans, di tengah tumpukan sajadah dan bed cover. Pola pengemasan ini dirancang untuk menyamarkan keberadaan serbuk tersebut dan menghindari deteksi petugas.
![](https://matapedia6.com/wp-content/uploads/2025/01/1000567980-1024x768.jpg)
Terduga pelaku saat diamankan petugas. Foto;Bea Cukai
“Penindakan ini berhasil mengamankan delapan bungkus sabu masing-masing seberat 280 gram, total 2.240 gram. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Kendari melalui maskapai Citilink dengan rute Batam- Jakarta – Makassar-Kendari,” kata Zaky.
Kepada petugas pelaku mengaku memperoleh sabu dari pengendali AWI yang menginap di hotel Jodoh, Batam. AM menjadi kurir setelah diajak temannya, SASA, dan pernah menyelundupkan sabu ke Kendari dengan imbalan Rp 40 juta. RD, yang baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu AM, tergiur imbalan Rp 50 juta.
“AWI memerintahkan RD , AM , dan SASA untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA pada 22 Januari 2025,” ujarnya.
Setibanya di Batam mereka menginap di hotel yang sama dengan AWI di kawasan Jodoh . Pada 23 Januari 2025 pagi, atas Arah SASA , RD dan AM membeli pembeli di Nagoya dan pakaian bekas di Pasar Jodoh.
Koper tersebut diserahkan kepada AWI untuk diisi paket yang akan dibawa. Setelah pengemasan selesai, pembeli dikembalikan kepada RD dan AM . Selanjutnya, SASA memberikan uang tunai kepada mereka untuk membeli tiket secara terpisah dan kebutuhan operasional. Akhirnya, RD dan AM berangkat bersama ke Bandara Hang Nadim menggunakan taksi online.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi membentuk Tim Gabungan dan mengerahkan Unit K-9 untuk mengejar AWI dan jaringannya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim tiba di hotel, berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mengakses semua kamar yang disewa AWI .
“Beberapa menit kemudian, tim pengamanan dua laki-laki, AWI (25 tahun) dan RE (22 tahun), tanpa perlawanan,” sampainya.
Tim Gabungan menggeledah 5 kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan. Satu kamar digunakan untuk mengemas sabu, sementara empat lainnya berfungsi sebagai kamar kurir dan pengontrol.
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dalam kemasan serta alat untuk mengemas sabu, termasuk 2 alat timbangan digital, 1 alat pengemas, dan 1 set alat hisap sabu (bong).
Serbuk kristal putih yang diamankan terdiri dari:
27 bungkus plastik (total 7.560 gram)
1 bungkus teh cina ‘Guanyinwang’ (1,045 gram)
1 plastik zip dalam bungkus rokok (100 gram)
1 plastik zip dalam dompet AWI (10 gram)
“Total barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu mencapai 8.715 gram,” katanya.
Ia menambahkan, tim Gabungan Bea Cukai dan Polresta Barelang mengamankan sembilan orang termasuk AWI, pengontrol utama sindikat, serta anggota keluarga.
AWI mengaku mendapatkan sabu dari RO, yang merupakan otak sindikat. Ia melakukan empat transaksi narkoba, dengan berat total mencapai 21 kg.
Transaksi pertama melibatkan pengantaran 1 kg ke Kendari, diikuti oleh pengiriman 4 kg dan 5 kg oleh OKI. Pada transaksi keempat, OKI mengambil 11 kg untuk diserahkan kepada AWI di hotel.
Sindikat ini menggunakan anggota keluarga dan teman sebagai kurir dengan imbalan hingga Rp 50 juta per perjalanan. Penegahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menyerahkan kasus ke Polresta Barelang. Empat tersangka ditetapkan, termasuk AWI dan OKI, sementara RO menjadi DPO.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 87 miliar,” tutup dia.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon