Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Petugas Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan emas ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025).

Dari pengungkapan kasus ini, diamankan emas berbentuk perhiasan seberat 2,5 kilogram senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan dilakukan seorang pria berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap sesaat setelah turun dari kapal MV Dolphin V rute Setulang, Malaysia – Batam.

“Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus emas yang disembunyikan menggunakan korset di perut dan saku celana,” ungkap Zaky.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 145 keping perhiasan emas berupa gelang dan kalung dengan total berat mencapai 2.575 gram.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Zaky menuturkan, modus penyelundupan yang digunakan adalah body strapping, yakni menempelkan barang selundupan di tubuh menggunakan perekat atau korset.

“Biasanya modus ini dipakai untuk penyelundupan narkoba. Namun kali ini dipakai untuk menyelundupkan emas ke Malaysia,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, EA mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang WNI berinisial MJ untuk membawa emas tersebut ke Malaysia dengan imbalan Rp3 juta.

Nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

“Kasus ini menunjukkan bahwa penyelundupan emas merupakan bagian dari jaringan internasional yang berusaha merugikan negara,” tegas Zaky.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penyelundupan.

“Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan, karena modus dan jaringan penyelundupan semakin beragam. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merugikan negara,” pungkas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru