Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Petugas Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan emas ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025).

Dari pengungkapan kasus ini, diamankan emas berbentuk perhiasan seberat 2,5 kilogram senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan dilakukan seorang pria berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap sesaat setelah turun dari kapal MV Dolphin V rute Setulang, Malaysia – Batam.

“Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus emas yang disembunyikan menggunakan korset di perut dan saku celana,” ungkap Zaky.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 145 keping perhiasan emas berupa gelang dan kalung dengan total berat mencapai 2.575 gram.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Zaky menuturkan, modus penyelundupan yang digunakan adalah body strapping, yakni menempelkan barang selundupan di tubuh menggunakan perekat atau korset.

“Biasanya modus ini dipakai untuk penyelundupan narkoba. Namun kali ini dipakai untuk menyelundupkan emas ke Malaysia,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, EA mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang WNI berinisial MJ untuk membawa emas tersebut ke Malaysia dengan imbalan Rp3 juta.

Nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

“Kasus ini menunjukkan bahwa penyelundupan emas merupakan bagian dari jaringan internasional yang berusaha merugikan negara,” tegas Zaky.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penyelundupan.

“Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan, karena modus dan jaringan penyelundupan semakin beragam. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merugikan negara,” pungkas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru