Kepala Bea Cukai Batam Zaky menunjukkan minuman alkohol untuk dimusnahkan, Rabu (5/11/2025). Foto:Zalfirega/matapedia
MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan kepabeanan sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dengan nilai tak kurang dari Rp15,8 miliar dimusnahkan hari ini, Rabu (5/11/2025).
Langkah itu menandai komitmen lembaga tersebut menjaga marwah hukum dan menutup celah penyelundupan di Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan seluruh barang tersebut berasal dari hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami dalam mengamankan penerimaan negara,” ujarnya pada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ia menyebutkan, pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta di PT Desa Air Cargo. Barang-barang yang dimusnahkan mencakup beragam jenis, mulai dari rokok ilegal, minuman beralkohol, hingga pakaian bekas dan perangkat elektronik.
Rokok ilegal: 13,8 juta batang dan 1,6 kg tembakau iris. MMEA (minuman beralkohol): 3.834 botol dan 2.674 kaleng. Pakaian bekas (ballpress): 2.297 koli.
Handphone & tablet: 201 unit Perabot rumah tangga: 1.036 unit. Makanan & obat tak layak edar: 751 unit Oli & produk kimia: 491 unit Material logam & konstruksi: 129 unit.
Senapan angin & komponennya: 61 unit Mainan & sex toys: 14 unit Scrap logam & elektronik: 6 unit.
Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Batam, Rabu (5/11/2025). Foto:Zalfirega/matapedia
Zaky menegaskan, pengawasan dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir mencakup jalur distribusi hingga peredaran di masyarakat.
“Kami terus menelusuri pola peredaran barang ilegal agar jaringannya bisa diputus tuntas,” tegasnya.
Data Bea Cukai Batam menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengawasan sepanjang 2025. Hingga Oktober 2025: 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan — naik 319% dibanding tahun lalu.
1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP)— melonjak 239%dari 2024. 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai disidik — naik 57%.
Dari jumlah itu, 12 kasus telah berstatus P-21 sementara 42 pelanggaran bidang cukai diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan total sanksi administratif Rp6,2 miliar.
Kinerja pengawasan berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan. Hingga Oktober 2025, penerimaan Bea Cukai Batam tercatat mencapai Rp755,87 miliar atau 167% dari target tahun ini (Rp452,33 miliar).
Bea Masuk: Rp325,31 miliar (97% dari target Bea Keluar: Rp369,12 miliar (436% dari target) Cukai: Rp61,44 miliar (194% dari target)
“Kami tidak berhenti pada angka. Fokus kami adalah pengawasan yang berintegritas, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Zaky.
Bea Cukai Batam juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan penyelundupan.
“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Batam harus bersih dari praktik ilegal,” pungkasnya.