Bea Cukai Batam Permudah Pengeluaran Kendaraan FTZ Dibawa Pemudik Selama Lebaran, Berikut Persyaratannya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dalam rangka mengakomodir pemudik pada Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan kemudahan pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kendaraan yang tidak termasuk roda dua dan kendaraan dengan plat nomor hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, dan U (CBU).

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pemudik yang ingin mengajukan pengeluaran kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan lokasi tujuan, alasan pengeluaran, dan kelengkapan dokumen seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing, NPWP, serta SIM.

“Setelah semua dokumen dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir di *bit.ly/PengeluaranSementaraKBM* dan menyerahkan hardcopy ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

“Selain itu, pemohon wajib menyetorkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai kendaraan yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri,” tambah dia lagi.

Setelah jaminan diterima, bukti penerimaan jaminan akan diberikan, yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan setelah kendaraan kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari.

Pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri guna memastikan kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dibuka sejak 3 Maret hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Seluruh kendaraan yang mengajukan pengeluaran sementara harus melewati pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03.

“Setelah itu, kendaraan dapat dipindahkan ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Razia 1 Jam di Batam, Samsat Raup Rp 20,1 Juta Tunggakan Pajak Kendaraan
Kapolri Resmikan Dapur SPPG Serentak, Polda Kepri Sediakan Dua Dapur untuk 7.000 Siswa
Bulog Pastikan Stok Beras Batam Aman 6 Bulan ke Depan, Krimsus Pantau Distributor
Puluhan Kendaraan Mati KIR dan Tak Layak Terjaring Razia Tim Gabungan di Batam
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2025, Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 6,69 Persen
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 7 Penghargaan ISRA 2025
1 Tahun 8 Bulan Menjabat, I Ketut Kasna Dedi Tinggalkan Jejak Transformasi
PKK Sagulung Sabet Dua Juara di Lomba Masak Serba Ikan Kota Batam 2025

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:57 WIB

Razia 1 Jam di Batam, Samsat Raup Rp 20,1 Juta Tunggakan Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:41 WIB

Kapolri Resmikan Dapur SPPG Serentak, Polda Kepri Sediakan Dua Dapur untuk 7.000 Siswa

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:14 WIB

Puluhan Kendaraan Mati KIR dan Tak Layak Terjaring Razia Tim Gabungan di Batam

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:01 WIB

DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2025, Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 6,69 Persen

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:32 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 7 Penghargaan ISRA 2025

Berita Terbaru