MATAPEDIA6.com, BATAM– Dalam rangka mengakomodir pemudik pada Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan kemudahan pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kendaraan yang tidak termasuk roda dua dan kendaraan dengan plat nomor hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, dan U (CBU).
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pemudik yang ingin mengajukan pengeluaran kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan lokasi tujuan, alasan pengeluaran, dan kelengkapan dokumen seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing, NPWP, serta SIM.
“Setelah semua dokumen dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir di *bit.ly/PengeluaranSementaraKBM* dan menyerahkan hardcopy ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
“Selain itu, pemohon wajib menyetorkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai kendaraan yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri,” tambah dia lagi.
Setelah jaminan diterima, bukti penerimaan jaminan akan diberikan, yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan setelah kendaraan kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari.
Pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri guna memastikan kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dibuka sejak 3 Maret hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Seluruh kendaraan yang mengajukan pengeluaran sementara harus melewati pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03.
“Setelah itu, kendaraan dapat dipindahkan ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Zalfirega