Bea Cukai Batam Permudah Pengeluaran Kendaraan FTZ Dibawa Pemudik Selama Lebaran, Berikut Persyaratannya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dalam rangka mengakomodir pemudik pada Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan kemudahan pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kendaraan yang tidak termasuk roda dua dan kendaraan dengan plat nomor hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, dan U (CBU).

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pemudik yang ingin mengajukan pengeluaran kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan lokasi tujuan, alasan pengeluaran, dan kelengkapan dokumen seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing, NPWP, serta SIM.

“Setelah semua dokumen dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir di *bit.ly/PengeluaranSementaraKBM* dan menyerahkan hardcopy ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

“Selain itu, pemohon wajib menyetorkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai kendaraan yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri,” tambah dia lagi.

Setelah jaminan diterima, bukti penerimaan jaminan akan diberikan, yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan setelah kendaraan kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari.

Pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri guna memastikan kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dibuka sejak 3 Maret hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Seluruh kendaraan yang mengajukan pengeluaran sementara harus melewati pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03.

“Setelah itu, kendaraan dapat dipindahkan ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB