Bea Cukai Batam Permudah Pengeluaran Kendaraan FTZ Dibawa Pemudik Selama Lebaran, Berikut Persyaratannya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dalam rangka mengakomodir pemudik pada Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan kemudahan pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kendaraan yang tidak termasuk roda dua dan kendaraan dengan plat nomor hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, dan U (CBU).

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pemudik yang ingin mengajukan pengeluaran kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan lokasi tujuan, alasan pengeluaran, dan kelengkapan dokumen seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing, NPWP, serta SIM.

“Setelah semua dokumen dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir di *bit.ly/PengeluaranSementaraKBM* dan menyerahkan hardcopy ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

“Selain itu, pemohon wajib menyetorkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai kendaraan yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri,” tambah dia lagi.

Setelah jaminan diterima, bukti penerimaan jaminan akan diberikan, yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan setelah kendaraan kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari.

Pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri guna memastikan kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dibuka sejak 3 Maret hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Seluruh kendaraan yang mengajukan pengeluaran sementara harus melewati pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03.

“Setelah itu, kendaraan dapat dipindahkan ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine
Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang
Kapolresta Barelang Berbaur Bersama Warga, Gotong Royong di Baloi Permai Wujudkan Batam Bersih
Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi
Menpenduga Wihaji Kunker Ke Kepri, Resmikan Kantor BKKBN Kepri di Batam
Polda Kepri Latih 84 Bhabinkamtibmas Jadi Polisi Penolong Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB