Bea Cukai Batam Tindak 281649 Batang Rokok Ilegal dalam Sebulan Terakhir

Jumat, 22 November 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan batang rokok ilegal disita Bea Cukai Batam. Foto:Dok/Istimewa

Ribuan batang rokok ilegal disita Bea Cukai Batam. Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menindak peredaran 281.649 batang rokok ilegal berbagai merek termasuk H Mild. Berbagai jenis narkoba seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor terungkap dari 186 kasus.

“Selama November, KPU Bea Cukai Batam telah menindak 186 pelanggaran yang terdiri dari 148 pelanggaran penindakan laut non-patroli, 31 pelanggaran penindakan patroli laut, dan 7 pelanggaran narkoba, psikotropika dan prekursor,” ujar Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dikutip dalam siaran pers, Jumat (22/11/2024).

Ia menyebutkan bahwa penindakan juga dilakukan terhadap berbagai merek rokok ilegal seperti HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3 dan lain-lain. Selain itu, juga melakukan penindakan terhadap minuman etil beralkohol mencapai 22,3 liter.

Ribuan batang rokok H Mild disita Bea Cukai. Foto:Istimewa

 

Penindakan tersebut berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Batam.

“Satu diantaranya berhasil dilakukan operasi tangkap tangan terhadap satu orang motoris yang membawa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai yang sedang menawarkan rokoknya kepada toko sekitar,” imbuhnya.

Sementara pelanggaran komoditi narkotika, psikotropika, dan prekursor, penindakan yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang Dikuasai Negara.

Jenis barang 70,7 gram methamphetamine, ekstasi dengan jumlah tangkapan sebanyak 4 butir, dan 10 butir Happy Five. Total tersangka empat orang.

Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi Barang Kena Cukai, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan barang kiriman.

“Tentunya angka ini akan terus bertambah, seiring dengan komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dalam melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap dia.

Selain rokok, lanjut dia, penindakan juga dilakukan 2 mobil muatan 35 koli barang kiriman tanpa pemberitahuan bea cukai di Telaga Punggur.

“Diketahui mobil itu akan menyebrang ke Tanjung Uban dan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia menambahkan dua penindakan diselesaikan melalui Ultimum Remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai dengan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total pembayaran UR yang dilakukan adalah sebesar Rp193.084.000.

“Dengan adanya asas ini proses penyelesaian perkara di bidang cukai bisa lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera terhadap pelaku karena terkena denda yang harus dibayar sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha di bidang cukai,” tutup dia.

Baca juga:Bea Cukai Batam: Pakaian Bekas yang Masuk Sudah Banyak Dilakukan Penindakan

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru