Bea Cukai Batam Tindak Tiga Pelanggaran Kepabeanan Beruntun di Jalur Laut

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea cukai lakukan penindakan kepabeanan. Foto:dok/Humas Bea Cukai

Bea cukai lakukan penindakan kepabeanan. Foto:dok/Humas Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam memperketat pengawasan laut dan pelabuhan setelah dalam dua hari berturut-turut menindak tiga pelanggaran kepabeanan.

Penindakan dilakukan lewat patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan pertama pada Minggu (30/11) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menghentikan Kapal Motor Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang karena mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.

“Patroli yang menyisir jalur Tanjung Uncang hingga Pulau Lima mendapati kapal kayu tersebut melaju dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu sekitar pukul 02.15 WIB,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Pemeriksaan menemukan tiga awak kapal dan muatan berupa sekitar 110 karung bawang, 11 karung cabai merah serta 14 boks daging. Tim langsung menyegel kapal dan mengarahkannya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: 40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Masih di hari yang sama, Minggu sore (30/11), Tim BC-1001 kembali menangkap KM Tiga Saudara yang memuat barang campuran tanpa dokumen pabean.

Saat patroli di rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih, petugas mendapati kapal tersebut bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.

Pemeriksaan mengungkap empat awak kapal membawa berbagai barang—mulai dari air mineral, beras, selang, kawat petak hingga bahan bangunan—tanpa Pemberitahuan Pabean.

Petugas menegah, menyegel, dan membawa kapal beserta seluruh muatan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan berlanjut pada Senin (1/12) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Tim Penindakan menahan sebuah koper mencurigakan di antrean kendaraan roda dua penumpang kapal tujuan Tanjung Uban.

Koper yang awalnya tidak berpengendara itu ternyata berisi 44 paket barang kiriman tanpa dokumen pabean.

Setelah petugas menghadirkan pemilik koper, seluruh barang langsung ditahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Seluruh temuan tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP No. 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa setiap jenis kapal berpotensi membawa barang ilegal.

“Baik kapal jarak jauh maupun rute pendek tetap punya potensi pelanggaran. Karena itu pengawasan harus konsisten untuk mencegah upaya penyelundupan,” tegasnya.

Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut dan pemeriksaan pelabuhan terus berjalan untuk menjaga integritas arus barang dan menekan pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau.

Baca juga:Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:56 WIB

Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia

Berita Terbaru