Bea Cukai Batam Ungkap Sindikat Joki IMEI, 42 iPhone Diamankan dalam Modus Jalan-Jalan Gratis

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan handphone Iphone disita Bea Cukai Batam. Foto:Dok/BC

Puluhan handphone Iphone disita Bea Cukai Batam. Foto:Dok/BC

MATAPEDIA6.com, BATAM– Jalan-jalan ke Singapura atau Malaysia menjadi salah satu modus sindikat joki pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone Iphone.

Hal itu terungkap setelah Bea Cukai Batam mengamankan 42 handphone iPhone di Pelabuhan Ferry Harbour Bay dan Batam Centre beberapa hari lalu.

“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, dalam keterangannya dikutip, Jumat (31/1/2025).

Evi menyebut, penindakan berawal Senin 27 Januari 2025, dimana dilakukan di Terminal kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam terhadap penumpang dari Singapura dan Malaysia.

Petugas berhasil mengamankan 20 ponsel iPhone yang dibawa oleh sepuluh penumpang yang berperan sebagai joki IMEI. Esok hari kembali mengungkap kasus perjokian IMEI dengan modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.

“Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 22 unit ponsel iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI dan dua pengendali yang mengoordinasikan kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Menurut Evi modus operandi sindikat joki IMEI direkrut melalui grup media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri dan uang tunai setelah registrasi IMEI. Beberapa di antaranya juga direkrut di luar negeri sebelum berangkat ke Batam.

Setibanya di Batam, mereka mengambil ponsel dari pengendali dan melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar ponsel terlihat sebagai barang bawaan pribadi, padahal sebenarnya adalah barang dagangan yang dititipkan oleh penjual untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah registrasi IMEI selesai, lanjut Evi, ponsel dikembalikan kepada pengendali dan diserahkan kepada distributor untuk dijual, guna menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

“Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Kita juga mengajukan rekomendasi pemblokiran perangkat yang telah teregistrasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), ” ungkap dia.

Penindakan terhadap joki IMEI menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi dan mencegah pelanggaran kepabeanan serta penyalahgunaan data pribadi.

Evi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar
Irwasum Polri Beri Pembekalan di Polda Kepri, Tekankan Integritas dan Humanisme

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Berita Terbaru