MATAPEDIA6.com, BATAM – Beredar pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri himbau warga tidak membuka pesan file Apk yang dikirim.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pemberitahuan tilang elektronik tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp berupa file Apk, melainkan surat konfirmasi tilang dikirimkan secara resmi ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Dia menjelaskan surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT POS Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas.
“Di dalam surat tersebut nantinya tersedia QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” kata Tri Yulianto.
Dia menegaskan apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK agar tidak dibuka.
“Segera blokir akun tersebut dan hapus nomor Whatshap yang mengirimkannya dari handphone,” kata Tri Yulianto.
Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri.
“Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang, pengendara yang melanggar lalu lintas otomatis tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE. Dan untuk surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Tri Yulianto.
Penulis: Ramadan | Editor: Zalfirega