Beredar Pesan Whatshap Modus Penipuan Tilang Elektronik, Dirlantas Imbau Warga Waspada

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan penipuan tilang elektronik melalui aplikasi whatshap yang diterima masyarakat. Matapedia6.com/Humas Polda

Pesan penipuan tilang elektronik melalui aplikasi whatshap yang diterima masyarakat. Matapedia6.com/Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Beredar pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri himbau warga  tidak membuka pesan file Apk yang dikirim.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pemberitahuan tilang elektronik  tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp berupa file Apk, melainkan surat konfirmasi tilang dikirimkan secara resmi ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Dia menjelaskan surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT POS Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas.

“Di dalam surat tersebut nantinya tersedia QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” kata Tri Yulianto.

Dia menegaskan apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK agar tidak dibuka.

“Segera blokir akun tersebut dan hapus nomor Whatshap yang mengirimkannya dari handphone,” kata Tri Yulianto.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri.

“Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang, pengendara yang melanggar lalu lintas otomatis tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE. Dan untuk surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Tri Yulianto.

Penulis: Ramadan | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

125 KK Warga Rempang Sudah Tempati Rumah Baru, 304 Unit di Tanjung Banon Masuki Tahap Finishing
MPLS di SDN 003 Batam Kota dan SMPN 27 Dapur 12 Dimulai, Siswa Baru Antusias Jalani Hari Pertama
DPRD dan Pemko Batam Teken Pakta Integritas KUA-PPAS 2026, Komitmen Wujudkan Perencanaan Anggaran Transparan
BP Batam dan BPDAS Sepakat Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Hektare
Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista, Ini Alasannya
RPJMD Batam 2025–2029 Disahkan, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp 300 Miliar per Tahun
Propam Polresta Barelang Periksa Disiplin dan Administrasi Anggota Polsek Bengkong
Diduga Tertekan Utang, Pria di Batuaji Ditemukan Gantung Diri

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:44 WIB

125 KK Warga Rempang Sudah Tempati Rumah Baru, 304 Unit di Tanjung Banon Masuki Tahap Finishing

Senin, 14 Juli 2025 - 13:41 WIB

MPLS di SDN 003 Batam Kota dan SMPN 27 Dapur 12 Dimulai, Siswa Baru Antusias Jalani Hari Pertama

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemko Batam Teken Pakta Integritas KUA-PPAS 2026, Komitmen Wujudkan Perencanaan Anggaran Transparan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:16 WIB

BP Batam dan BPDAS Sepakat Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Hektare

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:27 WIB

Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara saat memberikan keterangan di kantor Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (14/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Tujuh Napi Lapas Batam Diciduk, Simpan 8 Paket Sabu Siap Edar

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:48 WIB