MATAPEDIA6.com, BATAM– Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR).
Kegiatan ini bertajuk ‘EPSILON : Empowering Payment System Integrity through Illegal Transaction Risk Mitigation’ digelar di kota Batam pada 3 Desember 2024 lalu.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Suryono, mengatakan kegiatan ini upaya untuk memperkuat penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) pada industri KUPVA BB dan PJP LR.
“Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR Tahun 2024 menjadi wujud implementasi sinergi pengawasan sistem pembayaran yang melibatkan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, serta Bea Cukai Kota Batam,” ujarnya dikutip dalam keterangan, Jumat (6/12/2024).
Tema EPSILON dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko pemanfaatan KUPVA BB dan PJP LR untuk aktivitas ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tema ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan awareness berbagai pihak, serta kepatuhan pelaku usaha yang tergabung dalam ekosistem sistem pembayaran Provinsi Kepri.
“Upaya pencegahan pemanfaatan KUPVA BB dan PJP LR di Provinsi Kepri sebagai fasilitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas keuangan ilegal dapat lebih efektif,” sebut dia.
Suryono mengingatkan industri untuk berhati-hati dalam transaksi valuta asing dan pentingnya menerapkan prinsip APU-PPT untuk mencegah TPPU dan TPPT.
“Saya berharap semua pihak meningkatkan komitmen menjaga keamanan layanan sistem pembayaran,” imbuhnya.
Menurut dia, pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR Tahun 2024 menjadi momentum penguatan sinergi antara Bank Indonesia, PPATK, Polda Kepri, dan Bea Cukai.
“Provinsi Kepri dapat menjadi role model dalam penerapan sistem pembayaran yang berintegritas dan aman,” sampainya.
Sementara dalam kegiatan itu, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim; Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen (DSPK) Bank Indonesia; Polda Kepri; dan Bea Cukai Batam.
Pada sesi pertama, Deputi PPATK menjelaskan pentingnya kepatuhan APU-PPT dalam kegiatan KUPVA BB dan PJP LR. Narasumber dari DSPK Bank Indonesia memperkuat pemahaman peserta tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Sedangkan dari Polda Kepri menjelaskan tugas kepolisian terkait sistem pembayaran dan kejahatan keuangan dan begitu juga Bea Cukai Batam memberikan informasi tentang ketentuan pembawaan Uang Kertas Asing.
Pertemuan dilengkapi Edukasi Sistem Pembayaran Interaktif untuk meningkatkan kesadaran industri tentang APU PPT.
Baca juga:BI Kepri: Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Cek berita artikel lainnya di Google NewsÂ
Editor:Zalfirega