BI Tarik 3 Jenis Uang dari Peredaran Sejak 1 Desember: Tak Laku Lagi, Segera Tukar

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga uang rupiah logam yang ditarik dan dicabut Bank Indonesia. Foto:Istimewa

Tiga uang rupiah logam yang ditarik dan dicabut Bank Indonesia. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM-Bank Indonesia mencabut hingga menarik tiga jenis uang rupiah dari peredaran. Tiga jenis uang tersebut yakni koin logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Departemen Komunikasi Erwin Haryono Direktur Eksekutif, mengatakan pencabutan dan penarikan uang itu ditetapkan melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam,” ujarnya melalui keterangannya pada Rabu (6/12/2023). 

Uang rupiah logam tidak berlaku lagi untuk transaksi di Tanah Air. Sementara bagi masyarakat yang melakukan penukaran di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

“Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” ujarnya. 

Ia menambahkan, layanan penukaran dapat juga di kantor pusat atau perwakilan bank di tanah air dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan  melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Hal ini mengacu kepada ketentuan informasi disampaikan terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. 

Penggantian uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu peraturan bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. 

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. 

“Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​,'” pungkasnya.

 

Penulis: Arga|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Bursa Efek Indonesia Kepri Sorot Peluang Besar Pasar Modal: Literasi Naik, Investor Mendekati 20 Juta
BI Paparkan Ketahanan Ekonomi Kepri dan Arah Sinergi Baru di PTBI 2025
Indosat Percepat Inklusi Digital di Kepri dengan AIvolusi5G, Hadirkan Konektivitas yang Lebih Aman dan Cerdas
Obligasi Indonesia di Tengah Guncangan Pasar Global
Batam Jadi Magnet Baru UMKM, Kementerian UMKM, BP Batam, dan BRI Dorong Akses Permodalan dan Investasi
Ekonomi Kepri Triwulan III 2025 Tumbuh 7,48 Persen, Industri dan Investasi Jadi Mesin Penggerak Utama
Batam Catat Lonjakan Logistik, Peti Kemas dan Kargo Naik Tajam
BP Batam Gandeng IPB, Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dorong Investasi Modern

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:41 WIB

Bursa Efek Indonesia Kepri Sorot Peluang Besar Pasar Modal: Literasi Naik, Investor Mendekati 20 Juta

Jumat, 28 November 2025 - 23:27 WIB

BI Paparkan Ketahanan Ekonomi Kepri dan Arah Sinergi Baru di PTBI 2025

Selasa, 25 November 2025 - 23:50 WIB

Indosat Percepat Inklusi Digital di Kepri dengan AIvolusi5G, Hadirkan Konektivitas yang Lebih Aman dan Cerdas

Senin, 24 November 2025 - 12:17 WIB

Obligasi Indonesia di Tengah Guncangan Pasar Global

Rabu, 12 November 2025 - 19:33 WIB

Batam Jadi Magnet Baru UMKM, Kementerian UMKM, BP Batam, dan BRI Dorong Akses Permodalan dan Investasi

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB