BI Tarik 3 Jenis Uang dari Peredaran Sejak 1 Desember: Tak Laku Lagi, Segera Tukar

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga uang rupiah logam yang ditarik dan dicabut Bank Indonesia. Foto:Istimewa

Tiga uang rupiah logam yang ditarik dan dicabut Bank Indonesia. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM-Bank Indonesia mencabut hingga menarik tiga jenis uang rupiah dari peredaran. Tiga jenis uang tersebut yakni koin logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Departemen Komunikasi Erwin Haryono Direktur Eksekutif, mengatakan pencabutan dan penarikan uang itu ditetapkan melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam,” ujarnya melalui keterangannya pada Rabu (6/12/2023). 

Uang rupiah logam tidak berlaku lagi untuk transaksi di Tanah Air. Sementara bagi masyarakat yang melakukan penukaran di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

“Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” ujarnya. 

Ia menambahkan, layanan penukaran dapat juga di kantor pusat atau perwakilan bank di tanah air dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan  melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Hal ini mengacu kepada ketentuan informasi disampaikan terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. 

Penggantian uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu peraturan bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. 

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. 

“Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​,'” pungkasnya.

 

Penulis: Arga|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Batam Bidik Status Pusat Eksekusi Investasi Tercepat Asia Tenggara, BP Batam Bergerak dari Singapura
Pimpinan OJK Mundur: Ketua DK, Kepala Eksekutif Pasar Modal dan Deputi Komisioner Lepas Jabatan
PLN Batam Mulai Konstruksi PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Listrik dan Pacu Ekonomi Daerah
Bank Indonesia Luncurkan LPI 2025, Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,9 Persen pada 2027
BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham
BEI Perkuat Transparansi Demi Dongkrak Kredibilitas Pasar Modal Indonesia
BEI: Resolusi 2026 Pasar Modal Jadi Strategi Cerdas Menata Keuangan
Sektor Kepelabuhanan BP Batam Kinerja 2025 Tembus Target

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:43 WIB

Batam Bidik Status Pusat Eksekusi Investasi Tercepat Asia Tenggara, BP Batam Bergerak dari Singapura

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:17 WIB

Pimpinan OJK Mundur: Ketua DK, Kepala Eksekutif Pasar Modal dan Deputi Komisioner Lepas Jabatan

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:34 WIB

PLN Batam Mulai Konstruksi PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Listrik dan Pacu Ekonomi Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:47 WIB

Bank Indonesia Luncurkan LPI 2025, Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,9 Persen pada 2027

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:11 WIB

BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham

Berita Terbaru