MATAPEDIA6.com, BATAM-Bank Indonesia mencabut hingga menarik tiga jenis uang rupiah dari peredaran. Tiga jenis uang tersebut yakni koin logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
Departemen Komunikasi Erwin Haryono Direktur Eksekutif, mengatakan pencabutan dan penarikan uang itu ditetapkan melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam,” ujarnya melalui keterangannya pada Rabu (6/12/2023).
Uang rupiah logam tidak berlaku lagi untuk transaksi di Tanah Air. Sementara bagi masyarakat yang melakukan penukaran di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
“Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan penukaran dapat juga di kantor pusat atau perwakilan bank di tanah air dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Hal ini mengacu kepada ketentuan informasi disampaikan terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu peraturan bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
“Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir,'” pungkasnya.
Penulis: Arga|Editor:Redaksi