MATAPEDIA6.com, BATAM – Penggeledahan dua rumah mewah di Batam oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri merupakan pengembangan penangkapan sindikat jaringan narkoba internasional dari Malaysia.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, mengungkapkan penggeledahan bermula dari penangkapan 40 kg sabu di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Nongsa, pada Jumat (29/11/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat tersangka berinisial MD, SY, MS, dan MH.
Operasi dimulai setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana peredaran narkotika di kawasan Pantai Nemo.
Petugas mencurigai seorang pria membawa dua tas hitam. Pria tersebut diketahui berinisial MD kedapatan membawa 40 bungkus plastik yang dikemas dalam bungkusan kopi good way berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 40 kg.
Pengembangan dilakukan, dan petugas menangkap SY di lokasi yang sama. Interogasi terhadap SY mengungkap perannya sebagai penjemput MD.
Selanjutnya, pada Sabtu (30/11/2024), MS ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre. MS diketahui sebagai pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia.
Penggerebekan dan Penggeledahan di Batam berlanjut dengan penangkapan MH di Batu Ampar.
MH diketahui berencana memesan 4 kg sabu dari MD. Hingga kini, barang bukti sabu dan empat tersangka telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pada Kamis (5/12/2024), BNNP Kepri bersama personel kepolisian menggeledah dua rumah mewah di Batam yang diduga terkait kasus ini.
Meski tidak ditemukan narkoba atau tersangka baru di lokasi tersebut, petugas membawa dokumen dan uang Ringgit Malaysia sebagai barang bukti.
Brigjen Pol Hanny menjelaskan selain empat tersangka yang ditangkap di Batam, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain di Medan. Ketiganya berperan sebagai pengendali dalam sindikat ini.
“Empat tersangka di Batam dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hanny.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon