MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar percobaan produksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen mewah, Harbour Bay Residence, Batuampar, Kota Batam.
Seorang pria berinisial TZ ditangkap saat tengah melakukan uji coba pembuatan sabu dengan bahan dasar Ketamine HCL.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan peredaran narkoba jaringan internasional di kawasan Harbour Bay.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada 25 Mei 2025 lalu.
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari penggerebekan di kamar nomor 12-10 lantai 12 apartemen tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 182,65 gram sabu, 4.839 butir ekstasi, dan satu laboratorium mini lengkap dengan alat-alat produksi narkoba.
“Pelaku TZ sedang melakukan uji coba produksi sabu dari bahan dasar Ketamine HCL. Bahan tersebut diproses menggunakan pemanggang khusus hingga menjadi serbuk menyerupai narkotika,” jelas Kombes Anggoro saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Percobaan itu sudah berlangsung selama dua bulan, namun belum membuahkan hasil yang siap edar.
Dalam prosesnya, pelaku juga mencampurkan alkohol yang diperoleh dari apotek, serta bahan tambahan seperti bubuk kopi dan minuman energi Extra Joss untuk menguji rasa.
“Pelaku bekerja sendiri dalam percobaan ini. Dia belum berhasil memproduksi dalam jumlah besar, tapi jelas ini sudah masuk tahap serius dan berbahaya,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, sabu dan pil Happy Five yang ditemukan di lokasi diketahui berasal dari Malaysia, diduga dikirim oleh seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami sudah mengantongi identitas penghubung dari Malaysia dan sedang melakukan pengejaran,” tegas Anggoro.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Penulis : Luci
Editor : Zalfirega