MATAPEDIA6.com, BATAM— Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Organisasi, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di IT Centre, Batam Centre, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dari 5 hingga 8 Agustus 2025.
Sebanyak 112 peserta yang terdiri dari asesor pusat dan asesor penilaian mandiri unit kerja BP Batam mengikuti pelatihan ini. BP Batam juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni Auditor Ahli Madya Koordinator Pengawasan Bidang Kawasan Suko Sarjono, Auditor Ahli Madya Budi Wiyono, dan Auditor Ahli Muda Andry Ritonga.
Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain membuka kegiatan secara resmi dan menegaskan komitmen BP Batam dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui implementasi SPIP yang efektif.
“Penilaian SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci untuk mencapai efektivitas dan akuntabilitas lembaga. Nilai maturitas SPIP BP Batam tahun 2024 sudah mencapai 3,292, yang berarti telah berada di level 3 dari lima tingkatan maturitas,” jelas Alexander.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas pengendalian internal dengan melibatkan seluruh unsur organisasi, dari pimpinan hingga staf.
“Pengendalian internal adalah tanggung jawab bersama. Jika semua menyadari peran masing-masing, maka pengawasan internal kita akan makin kuat dan mendukung pencapaian tujuan strategis BP Batam,” ujarnya.
Alexander juga berharap bimtek ini mampu meningkatkan kompetensi asesor sekaligus mendorong penyebaran pemahaman SPIP di seluruh unit kerja.
“Saya ingin para asesor yang mengikuti bimtek ini tidak hanya memahami materi, tetapi juga menyebarkan pengetahuan itu kepada rekan-rekan lain. Dengan begitu, secara kolektif kita dapat meningkatkan kualitas maturitas SPIP BP Batam,” harapnya.
Sementara itu, **Kepala Biro Organisasi, Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Endry Abzan** menjelaskan bahwa penilaian maturitas SPIP dilaksanakan setiap tahun oleh BPKP sebagai bagian dari amanat regulasi.
“Penilaian SPIP merupakan kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 dan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Penilaian ini bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di instansi pemerintah,” ungkap Endry.
Ia menambahkan bahwa lima level kematangan SPIP terdiri dari: belum ada (tanpa level), rintisan (level 1), berkembang (level 2), terdefinisi (level 3), terkelola (level 4), dan terukur (level 5) yang mencerminkan kondisi optimum.
“Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan para asesor pusat, asesor penilaian mandiri, dan tim penjamin kualitas memiliki kompetensi tinggi dalam menilai serta mengawal pelaksanaan SPIP di BP Batam,” tegasnya.**