AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK gelar konferensi pers buronan kasus investree. Foto:Istimewa

OJK gelar konferensi pers buronan kasus investree. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Setelah hampir setahun menjadi buronan internasional, AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan sejumlah kementerian menangkap pria berinisial AAG

” Tersangka kasus penghimpunan dana ilegal Rp2,7 triliun itu di Doha, Qatar,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Baca juga:OJK Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal

AAG dituding menggunakan dua perusahaan cangkang—PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI)—untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengatasnamakan Investree.

Dana tersebut, menurut penyidik, sebagian besar dialirkan untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif hingga melarikan diri ke Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada November 2024.

“Pemerintah Indonesia pun menempuh jalur diplomatik, mulai dari permohonan ekstradisi hingga pencabutan paspor, sebelum akhirnya AAG bisa dibawa pulang melalui kerja sama intensif antar-lembaga,” ungkap dia.

Kini AAG resmi menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 5–10 tahun.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kemenlu, Kemenkumham, serta PPATK atas sinergi dalam menangani kasus ini.

Menurut OJK, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.

Baca juga:OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

 

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Berawal dari Janji 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu
Saat Lautan Manusia Menyatu dalam Sholawat, Kepri Bersholawat 3 Menggetarkan Batam
Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Berawal dari Janji 10 Tahun Lalu, Ahmad Muzani Resmikan Ponpes Nur Iman di Pulau Kasu

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Saat Lautan Manusia Menyatu dalam Sholawat, Kepri Bersholawat 3 Menggetarkan Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Berita Terbaru