Home / News

Senin, 29 Januari 2024 - 16:54 WIB

BP Batam Pastikan Hak Masyarakat Pulau Rempang Jadi Prioritas

BP Batam bersama Ombudsman RI. Foto:Dok/Humas BP Batam

BP Batam bersama Ombudsman RI. Foto:Dok/Humas BP Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM- Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Strategis BP Batam Sudirman Saad memastikan hak-hak warga Pulau Rempang yang terdampak relokasi menjadi prioritas dalam pengembangan Eco City.

Sudirman menuturkan penegasan ini seusai menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait Permasalahan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Gedung Ombudsman RI, Senin (29/1/2024).

“Kami akan menindaklanjuti beberapa temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman. Ini sangat penting bagi BP Batam dalam merealisasikan proyek strategis nasional di Rempang,” ujarnya dalam keterangannya pada Senin.

Kata dia, jika pihaknya telah membentuk tim terpadu untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Rempang.

Dimana, BP Batam juga melibatkan beberapa unsur penting dalam tim tersebut. Mulai dari unsur Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu serta akademisi.

Sehingga, pembentukan tim itu pun dapat memaksimalkan penyusunan kebijakan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

“BP Batam selalu mengedepankan musyawarah mufakat selama tahap sosialisasi. Tidak ada pemaksaan ataupun intervensi kepada masyarakat. Ini sesuai dengan arahan Kepala BP Batam agar mengedepankan pendekatan persuasif,” ujarnya mewakili Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Ia menambahkan, saat ini progres pengembangan kawasan Eco City terus digesa dalam hal ini BP Batam memulai pembangunan rumah atau hunian baru untuk masyarakat terdampak pembangunan.

Target pengerjaan pun selama 2,5 bulan sejak peletakan batu pertama (Groundbreaking) terealisasi beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, BP Batam pun akan menggesa pembangunan 961 unit rumah baru lainnya yang berlokasi di Tanjung Banon.

“Sampai hari ini proses tahap awal sudah dimulai. Rumah untuk warga terdampak itu memiliki tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi. Nantinya oleh BPN akan diberikan sertifikat hak milik. Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap awal,”  imbuhnya.

Diketahui, kawasan yang digunakan mencapai  17.600 hektare. Untuk tahap awal, tanah yang dipakai hanya seluas 2.370 hektare.

“Target tahun ini, pendataan dan penataan bisa selesai sehingga investasi ini bisa terealisasi seperti apa yang diharapkan pemerintah pusat,” tutup dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Iman Sutiawan: Ketua DPRD Batam Dinilai Gagap Pahami Fungsi Legislatif

News

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto sebut sudah anggarkan Rp 99 miliar untuk program makan bergizi gratis anak didik di Kota Batam, Kamis (12/12/2024) Matapedia6.com/ Luci

News

Perpisahan Siswa Jadi Sorotan, Disdik Batam Ingatkan Sekolah Jangan Bebani Orangtua

News

Dua Kapal Vietnam Coba Kabur, KKP Gagalkan Aksi Illegal Fishing di Laut Natuna Utara
Arus lalu Lintas di Simpang Kepri Mall terpaksa dialihkan oleh petugas kepolisian saat lampu traffic light tidak berfungsi, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/ Luci

News

Kabel Kena Keruk Alat Berat Beko, Lampu Traffic Light Simpang Kepri Mall Tak Berfungsi

News

Wakil Kepala BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Kota, Fokuskan Lima Kawasan Strategis

News

375 Personel Gabungan Tertibkan Bangunan Ilegal di Lokasi Perluasan KEK Nongsa Batam

News

Dorong Pertumbuhan Investasi Inklusif, BP Batam Gelar Pertemuan Tatap Muka dengan Pelaku Usaha