MATAPEDIA6.com, BATAM — BP Batam melalui Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, menggelar sosialisasi sistem sewa lahan agribisnis bagi warga yang beraktivitas di Kawasan Agribisnis Temiang.
Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Bida Utama dan dihadiri langsung oleh warga Temiang yang belum memiliki Surat Perjanjian (SPJ), Jumat (13/6/2025),
Ariastuty menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada warga non-SPJ terkait penerapan tarif sewa lahan di atas aset barang milik negara. Dengan sistem sewa ini, BP Batam ingin memberikan kepastian hukum dan peluang usaha yang lebih stabil bagi masyarakat.
“BP Batam menawarkan solusi terbaik agar warga tetap bisa beraktivitas di kawasan agribisnis dengan legal dan aman,” ujar Ariastuty.
Ia merinci, tarif sewa lahan dibagi berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor pertanian, sewa dikenakan sebesar Rp2.000 per meter persegi per tahun. Sektor perikanan sebesar Rp2.750 per meter persegi per tahun.
Sedangkan sektor peternakan terbagi dua: peternakan lahan tapak sebesar Rp6,5 juta per tahun, dan peternakan kandang Rp15 juta per tahun.
Menurut Ariastuty, besaran tarif tersebut telah melalui pertimbangan kemampuan ekonomi warga agar tetap bisa mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
BP Batam juga akan melakukan pendataan ulang warga yang beraktivitas di kawasan tersebut untuk memastikan akurasi data dan mendukung rencana penataan kawasan ke depan.
Ariastuty mengapresiasi kehadiran dan antusiasme warga dalam kegiatan tersebut. Ia berharap warga dapat menerima kebijakan yang ditawarkan dan membangun kerja sama yang konstruktif.
“Kami yakin, dengan sinergi yang baik, kawasan agribisnis Temiang akan terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Batam,” tambahnya.
Badan Pengusahaan (BP) Batam diketahui tengah merancang penataan Kawasan Agribisnis Temiang menjadi kawasan wisata terpadu.
Rencana ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi dan menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara. **