Curi 143 Unit Hp Karyawan PT Sat Nusa Persada, Een Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Sat Nusa Persada Een Sasnita saat diperiksa penyidik atas kasus pencurian 143 unit hp dari tempatnya bekerja. Matapedia6.com/ Istimewa

Karyawan PT Sat Nusa Persada Een Sasnita saat diperiksa penyidik atas kasus pencurian 143 unit hp dari tempatnya bekerja. Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Hanya dalam waktu seminggu karyawan PT Sat Nusapersada, yang diketahui bernama Een Sasnita berhasil menyelundupkan 143 unit handphone merk Xiaomi barang produksi di perusahaan tempatnya bekerja.

Kejadian tersebut membuat pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 550 juta rupiah.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan pencurian tersebut terbongkar atas laporan pihak perusahaan yang masuk ke Polresta Bareleng.

Dodo menjelaskan pihaknya menerima laporan dari perusahaan pada 29 mei 2024 lalu, lalu pihaknya melakukan penyidikan dan selanjutnya menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di PT Sat Nusa Persada.

Doddi menjelaskan awalnya, salah seorang karyawan membeli ponsel merek Xiaomi di sosial media, Facebook. Karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.

Namun, pendaftaran tersebut gagal. Hingga diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.

“Pihak perusahaan mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” katanya

Selain Een, polisi turut menangkap dua penadah ponsel, yakni Dea dan Steven. Dea bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan Steven menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.

Pencurian itu dilakukan saat bekerja sebagai operator produksi. Saat di ruang produksi, ponsel tersebut diselipkan ke dalam baju.

Saat keluar perusahaan melalui pemeriksaan sekuriti, ponsel dimasukkan ke dalam kotak makanan ringan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabaran dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan Dea dan Steven dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru