MATAPEDIA6.com, BATAM – Hanya dalam waktu seminggu karyawan PT Sat Nusapersada, yang diketahui bernama Een Sasnita berhasil menyelundupkan 143 unit handphone merk Xiaomi barang produksi di perusahaan tempatnya bekerja.
Kejadian tersebut membuat pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 550 juta rupiah.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan pencurian tersebut terbongkar atas laporan pihak perusahaan yang masuk ke Polresta Bareleng.
Dodo menjelaskan pihaknya menerima laporan dari perusahaan pada 29 mei 2024 lalu, lalu pihaknya melakukan penyidikan dan selanjutnya menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di PT Sat Nusa Persada.
Doddi menjelaskan awalnya, salah seorang karyawan membeli ponsel merek Xiaomi di sosial media, Facebook. Karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.
Namun, pendaftaran tersebut gagal. Hingga diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.
“Pihak perusahaan mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” katanya
Selain Een, polisi turut menangkap dua penadah ponsel, yakni Dea dan Steven. Dea bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan Steven menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.
Pencurian itu dilakukan saat bekerja sebagai operator produksi. Saat di ruang produksi, ponsel tersebut diselipkan ke dalam baju.
Saat keluar perusahaan melalui pemeriksaan sekuriti, ponsel dimasukkan ke dalam kotak makanan ringan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabaran dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan Dea dan Steven dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega