MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pria di Sekupang harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah melakukan pencurian mesin las dari bengkel las Sinar Utama Komplek Marina, Kecamatan Sekupang Batam, Kamis (11/4/2024) lalu.
Dua pemuda warga Sekupang diketahui berinisial Eg (22) dan Rs (25) ditangkap di sekitar Komplek Marina hanya beberapa jam setelah melakukan pencurian.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya saat situasi sepi sampena lebaran Idul Fitri untuk masuk mencuri mesin las.
“Kita menerima laporan dari korban. Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi saksi, dua jam kemudian pelaku dapat kita amankan,” kata Kompol Benhur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Zalfirega