Curi Mesin Las, Dua Pemuda di Sekupang Ditangkap Polisi

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian mesin las di wilayah sekupang ditangkap polisi setelah dua jam melakukan aksinya. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang

Dua pelaku pencurian mesin las di wilayah sekupang ditangkap polisi setelah dua jam melakukan aksinya. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pria di Sekupang harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah melakukan pencurian mesin las dari bengkel las Sinar Utama Komplek Marina, Kecamatan Sekupang Batam, Kamis (11/4/2024) lalu.

Dua pemuda warga Sekupang diketahui berinisial Eg (22) dan Rs (25) ditangkap di sekitar Komplek Marina hanya beberapa jam setelah melakukan pencurian.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya saat situasi sepi sampena lebaran Idul Fitri untuk masuk mencuri mesin las.

“Kita menerima laporan dari korban. Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi saksi, dua jam kemudian pelaku dapat kita amankan,” kata Kompol Benhur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru