MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang HNS (32) harus mendekam dibalik Polsek Sekupang, setelah aksinya mencuri tablet kasur di salah satu kafe di kawasan Tiban III.
HNS ditangkap Polsek Sekupang setelah mendapat laporan dari MFM (30) pengelola Cafe Kobie atas kehilangan uang tunai dan tablet kasir di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Dari laporan korban pencurian terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 01.45 WIB.
Dari rekaman Cctv diketahui pelaku masuk ke area kafe saat dini hari dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Barang yang hilang di antaranya 1 unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), 1 unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai Rp1,5 juta, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,9 juta.
Baca juga: Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan
Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV di lokasi.
Dari rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HNS di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kotak handphone Redmi A3, dan satu kotak tablet kasir Redmi Pad.
Barang bukti saat ini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengapresiasi kinerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi,” kata Hippal, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: DPRD Batam Gelar RDPU, Cari Solusi Tragedi di PT ASL, Tak Ingin Musibah Terulang Lagi
Hippal menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hippal juga imbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama pelaku usaha untuk memasang sistem keamanan seperti CCTV atau alarm agar tindak kejahatan dapat dicegah sejak dini.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















