Curi Tablet Kasir dan Uang Tunai di Kafe Tiban, HNS Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, saat diamankan oleh Polsek Sekupang, Rabu (29/10/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Pelaku pencurian di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, saat diamankan oleh Polsek Sekupang, Rabu (29/10/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang HNS (32) harus mendekam dibalik Polsek Sekupang, setelah aksinya mencuri tablet kasur di salah satu kafe di kawasan Tiban III.

HNS ditangkap Polsek Sekupang setelah mendapat laporan dari MFM (30) pengelola Cafe Kobie atas kehilangan uang tunai dan tablet kasir di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Dari laporan korban pencurian terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 01.45 WIB.

Dari rekaman Cctv diketahui pelaku masuk ke area kafe saat dini hari dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

Barang yang hilang di antaranya 1 unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), 1 unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai Rp1,5 juta, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,9 juta.

Baca juga: Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan

Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV di lokasi.

Dari rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HNS di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kotak handphone Redmi A3, dan satu kotak tablet kasir Redmi Pad.

Barang bukti saat ini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengapresiasi kinerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi,” kata Hippal, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: DPRD Batam Gelar RDPU, Cari Solusi Tragedi di PT ASL, Tak Ingin Musibah Terulang Lagi

Hippal menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hippal juga imbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama pelaku usaha untuk memasang sistem keamanan seperti CCTV atau alarm agar tindak kejahatan dapat dicegah sejak dini.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Dua Residivis Pecah Kaca Menyamar Jadi Ojol, Gasak Uang Rp 43 Juta Nasabah BCA di Batam
Sebulan, Aan Syakban Beraksi 30 kali Curi Motor 28 Motor Hasil Curian Dijual ke Pulau Moro
Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan
Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi Bahas Tragedi di PT ASL, Aweng: Kita Sama-Sama Cari Solusi
Pegawai Toko 24 Jam di Jambi Jadi Korban Hipnotis, HP Ditukar Emas Palsu
Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Dua Residivis Pecah Kaca Menyamar Jadi Ojol, Gasak Uang Rp 43 Juta Nasabah BCA di Batam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Sebulan, Aan Syakban Beraksi 30 kali Curi Motor 28 Motor Hasil Curian Dijual ke Pulau Moro

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Curi Tablet Kasir dan Uang Tunai di Kafe Tiban, HNS Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi Bahas Tragedi di PT ASL, Aweng: Kita Sama-Sama Cari Solusi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah saat diwawancara ihwal sampah di Batam, Jumat (31/10/2025). Foto;Zalfirega/matapedia

News

DPRD Dorong Pemko Tuntaskan Sampah di Batam

Jumat, 31 Okt 2025 - 17:34 WIB