Curi Tablet Kasir dan Uang Tunai di Kafe Tiban, HNS Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, saat diamankan oleh Polsek Sekupang, Rabu (29/10/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Pelaku pencurian di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, saat diamankan oleh Polsek Sekupang, Rabu (29/10/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang HNS (32) harus mendekam dibalik Polsek Sekupang, setelah aksinya mencuri tablet kasur di salah satu kafe di kawasan Tiban III.

HNS ditangkap Polsek Sekupang setelah mendapat laporan dari MFM (30) pengelola Cafe Kobie atas kehilangan uang tunai dan tablet kasir di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Dari laporan korban pencurian terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 01.45 WIB.

Dari rekaman Cctv diketahui pelaku masuk ke area kafe saat dini hari dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

Barang yang hilang di antaranya 1 unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), 1 unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai Rp1,5 juta, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,9 juta.

Baca juga: Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan

Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV di lokasi.

Dari rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HNS di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kotak handphone Redmi A3, dan satu kotak tablet kasir Redmi Pad.

Barang bukti saat ini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengapresiasi kinerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi,” kata Hippal, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: DPRD Batam Gelar RDPU, Cari Solusi Tragedi di PT ASL, Tak Ingin Musibah Terulang Lagi

Hippal menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hippal juga imbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama pelaku usaha untuk memasang sistem keamanan seperti CCTV atau alarm agar tindak kejahatan dapat dicegah sejak dini.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:07 WIB

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Berita Terbaru