Dapat Remisi HUT RI ke-79, Empat Warga Binaan Lapas Batam Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam berikan remisi HUT RI di Lapas Batam, Sabtu (17/8). Foto: Istimewa

Wali Kota Batam berikan remisi HUT RI di Lapas Batam, Sabtu (17/8). Foto: Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM- Sebanyak 814 orang warga binaan Lapas Batam mendapat remisi HUT RI ke-79. Dari jumlah itu 4 orang langsung bebas.

Kalapas Batam Heri Kusrita menyebut 805 orang memperoleh RU I dan RU II sembilan orang dan empat orang langsung bebas dan lima lainnya menjalani (subsider) denda kurungan.

“Tadi pemberian remisi diberikan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi. SK pemberian kita langsung tempel,” ujarnya pada wartawan.

Adapun warga binaan yang memperoleh remisi bebas kasus narkotika dan tindak pidana kriminal. Selama menjalani masa hukumnya tercatat berkelakuan baik.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang itu sudah sesuai aturan dan warga binaan yang menerima remisi itu adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam undang-undang,” sebut dia.

Menurut dia, sebelum pemberian remisi secara simbolis oleh Wali Kota Batam dan disaksikan Forkopimda Kota Batam dan kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam terlebih dahulu dibacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menyebutkan bahwa UU No 22 tahun 2022sebagai UU Pemasyarakatan yang terbaru merupakan langkah awal dalam menghadapi isu klasik di Pemasyarakatan yaitu overcrowding penghuni.

“Perubahan UU Pemasyarakatan yang baru ini menitikberatkan pada reposisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kemenkumham memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka penegakan subsistem peradilan pidana. Oleh karena itu pada peringatan Kemerdekaan ke-79 ini dapat menjadi momentum dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Rudi mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.

Ia minta warga binaan benar-benar berubah menjadi lebih baik dan menjadi anggota masyarakat yang taat hukum tidak mengulangi kesalahan kembali.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat
AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Berita Terbaru

Terduga pelaku penganiayaan ditangkap Buser Polsek Batu Aji. Foto:dok/Polsek-matapedia

Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:30 WIB