Dari Surabaya ke Batam, Kuasa Hukum: PT WIB Tegaskan Peran Murni Keagenan Aqua Star

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum perusahaan PT WIB, Fadlan saat memberikan keterangan pers pada Minggu (1/3/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuasa hukum perusahaan PT WIB, Fadlan saat memberikan keterangan pers pada Minggu (1/3/2026). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Nama PT Washa Indonesia Berlayar (WIB) disebut sebut dalam perkara narkotika yang menyeret enam terdakwa anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa membawa sabu hampir 2 ton.

Kuasa hukum perusahaan, Fadlan, langsung meluruskan. Ia menegaskan, PT WIB hanya menjalankan fungsi keagenan kapal Aqua Star dan tidak memiliki kaitan apa pun.

“PT WIB tidak pernah terlibat dan tidak memiliki hubungan dengan kejahatan transnasional. Kami bekerja murni sebagai agen kapal,” tegas Fadlan, pada wartawan di Tiban, Batam pada Minggu (1/3/2026).

Fadlan memaparkan, pada Februari 2025 seorang broker kapal bernama Ali meminta PT WIB membantu proses keagenan kapal Aqua Star dari Surabaya menuju Batam untuk keperluan docking.

Kapal berangkat dari Surabaya dengan agen lokal terdaftar. Setibanya di Pulau Sambu, Batam, pada 4 Maret 2025, PT WIB menerima clearance in sebagai agen lanjutan.

Pada 13 Maret 2025, kapal melakukan clearance out menuju Tanjung Uncang untuk menjalani docking di galangan.

Sebelum proses itu berjalan, seluruh kru lama, termasuk Kapten Hasiolan Samosir, Ricard Halomaan Tambunan, dan Leo Chandra Samosir, telah melakukan sign off.

Baca juga;ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas

“PT WIB menerima kapal beserta kru dan dokumen dari agen sebelumnya di Surabaya. Kami tidak pernah menempatkan kru awal,” ujar Fadlan.

Selama proses docking di Tanjung Uncang, PT WIB menjalankan fungsi monitoring administratif sebagai agen. Perusahaan mengurus dokumen dan kebutuhan formalitas pelabuhan sesuai mandat keagenan.

Aqua Star menyelesaikan docking pada 4 Juli 2025. Kapal kemudian melakukan clearance out ke Pulau Sambu. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) baru terbit pada 11 Juli 2025 dengan tujuan Myanmar menggunakan kru yang berbeda.

Fadlan juga membantah keterangan dalam persidangan yang menyebut kapal lain seperti Nort Star maupun Sea Dragon. Ia menegaskan, PT WIB hanya menangani Aqua Star dan tidak pernah mengurus kapal-kapal yang kini berproses hukum.

“Keterangan yang menyebut nama kapal lain tidak sesuai fakta. PT WIB tidak pernah menangani kapal tersebut,” katanya.

Menurutnya, perusahaan tidak memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara narkotika tersebut.

Fadlan turut menepis isu soal dugaan pengangkutan barang ilegal. Ia menekankan, PT WIB tidak memiliki kewenangan maupun peran dalam pengaturan muatan kapal.

“Kami hanya mengurus administrasi dan dokumen kapal sesuai ketentuan. Tidak ada aktivitas di luar mandat keagenan,” tegasnya.

Manajemen juga meluruskan informasi mengenai sosok yang disebut sebagai pimpinan perusahaan. Fadlan memastikan, orang yang dimaksud bukan kepala PT WIB.

“Ia bagian dari tim survei dengan keahlian teknis tertentu yang bekerja sesuai kebutuhan proyek docking, bukan pimpinan perusahaan,” jelasnya.

Fadlan menegaskan, PT WIB menjalankan usaha keagenan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019.

Perusahaan, lanjutnya, berkomitmen menjaga profesionalisme dan kredibilitas di sektor pelayaran Batam.

“Kami bekerja sesuai hukum dan menjaga nama baik perusahaan. Tidak ada keterlibatan dalam aktivitas ilegal apa pun,” tutup Fadlan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU) tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Penyataan ini disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa hari lalu.

Baca juga:Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi di Kasus 2 Ton Sabu Berdasar Fakta Sidang

Editor:Zalfiega

 

Berita Terkait

Batam Jadi Panggung Adu Gagasan Otonomi, DPRD Desak Perombakan Relasi Pusat–Daerah
Parkir Batam Disorot: DPRD Ultimatum Dishub 
Lepas Goes Ramadan Citywalk, Amsakar Achmad Gaungkan Kebangkitan ‘New Nagoya’
Jelang Ramadan, Pertamina dan Pemkot Banda Aceh Sidak SPBU dan Pangkalan LPG
Kejari Batam Turun ke Jalan Bagikan Takjil, Lanjut Buka Puasa Bersama Pegawai
Drama di Kibing Batu Aji, Diduga Maling Kabel Bertahan di Atas Tower
Modus Takjil Ramadan, Nama PWI Kepri Dicatut dalam Proposal Palsu
Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi ke Investor Jerman dan Jepang, BP Batam Perkuat Diplomasi Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:37 WIB

Batam Jadi Panggung Adu Gagasan Otonomi, DPRD Desak Perombakan Relasi Pusat–Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 05:28 WIB

Parkir Batam Disorot: DPRD Ultimatum Dishub 

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:17 WIB

Dari Surabaya ke Batam, Kuasa Hukum: PT WIB Tegaskan Peran Murni Keagenan Aqua Star

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:02 WIB

Lepas Goes Ramadan Citywalk, Amsakar Achmad Gaungkan Kebangkitan ‘New Nagoya’

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:19 WIB

Jelang Ramadan, Pertamina dan Pemkot Banda Aceh Sidak SPBU dan Pangkalan LPG

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Batam bahas retribusi parkir bersama Dishub beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

News

Parkir Batam Disorot: DPRD Ultimatum Dishub 

Senin, 2 Mar 2026 - 05:28 WIB