ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fandi ABK kapal saat sidang agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (23/2/2026). Foto:Rega/matapedia

Terdakwa Fandi ABK kapal saat sidang agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (23/2/2026). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sidang kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang menyeret awak Kapal Sea Dragon kembali memanas di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

Selain Fandi Ramadhan, terdakwa Hasiholan Samosir yang merupakan nakhoda kapal, menyampaikan jerit hatinya usai jaksa tetap pada tuntutan hukuman mati dalam sidang tanggapan atas pleidoi.

Hasiholan terlihat berbicara lantang sebelum digiring menuju mobil tahanan. Di tengah pengawalan ketat aparat, ia kembali menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya hanya korban.

“Kami ini kena tipu. Kami dijebak,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Kapal Sea Dragon yang diawaki enam orang empat WNI dan dua warga negara Thailand ditangkap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 lalu. Dari kapal tersebut, petugas menemukan hampir dua ton sabu.

Atas perbuatannya, Hasiholan bersama para ABK lainnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Sidang Pledoi Mengharukan, Keluarga Fandi ABK Minta Keadilan atas Kasus 2 Ton Sabu

Namun di hadapan publik, Hasiholan membantah keterlibatannya. Ia mengaku tidak mengetahui muatan terlarang tersebut dan merasa dijebak oleh pihak asing.

Dalam pernyataannya, Hasiholan kembali menyebut nama Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui, yang kini berstatus DPO.

Jacky Tan disebut sebagai warga negara Thailand sekaligus pemilik Kapal Sea Dragon.

“Presiden tolong usut tuntas Jacky Tan ini, segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Hasiholan.

Nama tersebut bukan kali pertama ia ungkapkan. Saat pemusnahan barang bukti sabu di Dataran Engku Putri beberapa waktu lalu, ia juga sempat menyampaikan hal serupa.

Hasiholan juga menuding seorang pelaut asal Thailand bernama Weerapat Phongwan alias Mr. Pong sebagai pihak yang menipunya.

“Kami pelaut Indonesia kena tipu sama Mr. Pong. Tolong diperhatikanlah nasib kami supaya diberi keadilan,” katanya.

Baca juga: Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN

Dalam momen emosional itu, Hasiholan bahkan memohon perhatian langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami mohon Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan masalah ini dan beri keadilan kami sebagai warga negara Indonesia. Saya pelaut Indonesia,” ucapnya.

Ia juga berpesan kepada para pelaut Indonesia agar lebih berhati-hati menerima tawaran kerja, khususnya dari perusahaan luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Harus lebih berhati-hati dan lihat kejelasan kapal lagi. Sekarang ini banyak perusahaan Thailand yang tidak jelas dan menjebak pelaut Indonesia,” ujarnya.

Terkait adanya pergantian kapal, Hasiholan menjelaskan proses itu terjadi saat kapal sedang docking di Batam.

“Pergantian itu ada di Batam. Kapal lagi docking, lalu kami dipindahkan dan sempat pulang dulu ke Medan,” jelasnya.

Ia mengaku setelah itu menerima dokumen berupa Letter of Guarantee atau perjanjian dari pihak perusahaan Thailand.

Meski telah menyampaikan pembelaan, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa. Sidang pun berlanjut dengan agenda berikutnya menunggu putusan majelis hakim.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru