Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Ditresnarkoba Polda Kepri Saat melakukan pemeriksaan pengunjung di salah satu THM di Batam, Minggu (12/10/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Petugas dari Ditresnarkoba Polda Kepri Saat melakukan pemeriksaan pengunjung di salah satu THM di Batam, Minggu (12/10/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan hotel di Kota Batam, Sabtu malam (11/10/2025).

Meski hasil pemeriksaan urine para pengunjung dan karyawan menunjukkan negatif narkoba, kegiatan ini tetap menjadi langkah tegas Polda Kepri dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Kepri.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, melibatkan personel Ditresnarkoba dan Propam Polda Kepri.

Razia dimulai sejak malam hingga dini hari dengan menyisir sejumlah lokasi hiburan ternama di Batam, antara lain Orion, Guiner, Zetta, Bigbross, Live House, Tembak Langit, Angel Wings, Panda Club, Red Fox, dan Dragon.

Selain itu, petugas juga memeriksa dua hotel, yakni Hotel Indorasa dan Hotel Terang Bintang, serta sejumlah rumah kos di sekitar lokasi.

“Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kami dalam menekan ruang gerak peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan penyalahgunaan,” ujar AKBP Achmad Suherlan.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu di Batam, Lima Pengedar Diringkus

Selama razia berlangsung, petugas memeriksa identitas pengunjung, memindai ruangan, serta melakukan tes urine di tempat.

Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif dari kandungan narkotika maupun zat terlarang lainnya.

Meski demikian, Polda Kepri menegaskan bahwa hasil nihil bukan berarti ancaman berhenti.

“Hasil nihil justru menjadi dorongan untuk terus memperkuat pengawasan. Kami tidak ingin ada ruang bagi peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” tambahnya.

Achmad Suherlan juga menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pembinaan dan penyadaran kepada pemilik usaha hiburan agar mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.

Baca juga: Tujuh Napi Lapas Batam Diciduk, Simpan 8 Paket Sabu Siap Edar

“Kami mengimbau masyarakat dan pengelola tempat hiburan untuk ikut berperan aktif. Laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru