Ditpolairud Tangkap Penyelundup Minyak Tanah di Tanjung Gundap

Minggu, 15 September 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Kepulauan Riau tangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Tanjung Gundap, Sagulung, Jumat (13/9/2024). Matapedia6.com/Dok Humas

Ditpolairud Polda Kepulauan Riau tangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Tanjung Gundap, Sagulung, Jumat (13/9/2024). Matapedia6.com/Dok Humas

MATAPEDIA6.com, BATAM –Seorang pria berinisial SR ditangkap polisi di Tanjung Gundap, Sagulung, Batam Jumat (13/9). Pria berprofesi nelayan itu ditangkap karena  penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

“SR diamankan anggota Ditpolairud Polda Kepri diduga menyelundupkan dan mengangkut BBM subsidi minyak tanah,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan, Minggu (15/9/2024).

Kombes Pandra menyebut, kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat adanya dugaan penyelundupan minyak tanah di Tanjung Gundap.

Berdasarkan informasi tersebut tim Subditgakkum menuju wilayah Tanjung Gundap, sekitar pukul 13.14 WIB. Tim melihat mobil sedan Toyota Corona putih BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Tim melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut, dikendarai oleh SR.

“Setelah diperiksa tim menemukan 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat,” imbuh dia.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kembali tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap.

“Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri,” sampainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru