MATAPEDIA6.com, BATAM –Seorang pria berinisial SR ditangkap polisi di Tanjung Gundap, Sagulung, Batam Jumat (13/9). Pria berprofesi nelayan itu ditangkap karena penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.
“SR diamankan anggota Ditpolairud Polda Kepri diduga menyelundupkan dan mengangkut BBM subsidi minyak tanah,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan, Minggu (15/9/2024).
Kombes Pandra menyebut, kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat adanya dugaan penyelundupan minyak tanah di Tanjung Gundap.
Berdasarkan informasi tersebut tim Subditgakkum menuju wilayah Tanjung Gundap, sekitar pukul 13.14 WIB. Tim melihat mobil sedan Toyota Corona putih BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.
Tim melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut, dikendarai oleh SR.
“Setelah diperiksa tim menemukan 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat,” imbuh dia.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kembali tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap.
“Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri,” sampainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon