MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Sagulung berakhir gagal. Warga menangkap terduga pelaku berinisial AS (25) saat beraksi pada Sabtu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan, pelaku mencoba membawa kabur satu unit Honda Scoopy dari area permukiman sekitar pasar.
“Seorang pedagang santan melihat gerak-gerik mencurigakan saat pelaku mendorong sepeda motor, lalu berteriak meminta bantuan warga,” ujar Iptu Aris di ruangannya, Selasa (13/1/2026).
Warga langsung mengejar pelaku. AS berhasil diamankan, sementara satu rekannya memilih kabur dengan meninggalkan motor di lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan penangkapan tersebut ke Polsek Sagulung.
Petugas kepolisian datang ke lokasi, mengamankan pelaku, serta membawa barang bukti sepeda motor ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi langsung menginterogasi pelaku guna mengungkap peran dan jaringan yang terlibat.
“Satu orang rekan pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat,” imbuhnya.
Saat ini, AS mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Baca juga:Aweng Kurniawan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan PKH, BPNT, dan BLT di Pulau Bulang
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon


















