DPRD Batam: Dugaan Markup Rumah Subsidi, Puluhan Warga Rhabayu Estuario Mengadu

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDPU dengan pihak terkait DPRD Batam soal markup harga rumah subsidi, Jumat (20/2/2026). Foto:Istimewa

RDPU dengan pihak terkait DPRD Batam soal markup harga rumah subsidi, Jumat (20/2/2026). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – DPRD Kota Batam langsung merespons aduan puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, terkait dugaan markup harga rumah subsidi, Jumat (20/2/2026).

Warga mendatangi gedung dewan dan menyampaikan keluhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka meminta DPRD membongkar selisih harga yang diduga membebani cicilan KPR sejak awal akad.

Salah satu konsumen, Nanda Fadilah Zulkarnaen, mengungkapkan dirinya membeli rumah subsidi pada 21 Maret 2021 melalui skema KPR BTN Syariah dengan harga Rp 172 juta. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harga rumah subsidi di Kepulauan Riau saat itu dipatok Rp 156,5 juta.

“Saya tidak pernah diberi tahu harga resmi Rp 156,5 juta. Saya baru tahu Oktober 2025 setelah mempelajari aturan Permen PUPR,” ujar Nanda di hadapan anggota dewan.

Ia merinci, dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, sisa kredit seharusnya Rp 136,6 juta. Namun dalam pencatatan bank, utang pokok tercatat Rp 148,6 juta.

Baca juga:DPRD Batam Tunda Laporan Akhir Pansus Adminduk, Targetkan Rampung Maret 2026

“Artinya sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga dinaikkan,” tegasnya.

Nanda juga menyoroti pencairan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp 4 juta pada 2022. Dana itu, katanya, masuk ke rekening lalu otomatis terdebet ke pengembang. Ia mengaku hanya menerima Rp 500 ribu secara tunai.

“Katanya saya kurang Rp 3,5 juta dari uang muka. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mempersoalkan perbedaan nilai dalam Akta Jual Beli (AJB) yang mencantumkan Rp 156,5 juta, sementara transaksi riil Rp 172 juta. Selisih itu, menurutnya, berdampak pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia menyebut BPHTB yang dibayarnya Rp 4,325 juta dihitung dari nilai Rp 156,5 juta. Jika memakai harga Rp 172 juta, seharusnya sekitar Rp 5,1 juta. “Ada potensi kekurangan sekitar Rp 775 ribu per rumah,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan pihaknya menelusuri data dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Batam.

“Data yang masuk ke kami Rp 156 juta sehingga administrasi sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan selisih berdasarkan berkas resmi, sisanya akan kami tagihkan ke pengembang,” tegas Raja.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menilai dugaan tersebut menyangkut hak masyarakat dan potensi pelanggaran hukum.

“Ini masalah rakyat dan bisa masuk ranah pidana. Kalau terbukti, praktik seperti ini ilegal. Kami akan kawal dan panggil semua pihak terkait,” ujarnya.

Perwakilan pengembang, PT Bintan Karya Lestari, tidak hadir dalam rapat dengan alasan kesehatan.

DPRD Batam memastikan tidak berhenti pada satu pertemuan. Dewan berencana memanggil pengembang, pihak perbankan, serta instansi terkait untuk mengurai dugaan markup dan melindungi konsumen rumah subsidi di Batam.

Baca juga:Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

First Club Rayakan Anniversary ke-1 dengan Bagikan 1.000 Sembako untuk Warga
SMKN 2 Batam Jadi Percontohan Kurikulum P4GN di Kepri untuk Tangkal Narkoba
Dishub Batam Gerak Cepat, Pasang Rambu Penyeberangan di SDN 001 Sei Panas
Program Pengampunan Denda PBB-P2 Mulai Berlaku, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan
337 HP Diselundupkan Lewat Truk Kosong, Bea Cukai Batam Bongkar Modus Kompartemen Tersembunyi
Imigrasi Batam Amankan Enam WNA, Diduga Langgar Izin Kerja
Silaturahmi Kader Posyandu se-Batam, Amsakar Tekankan Lansia Harus Bahagia dan Bermartabat di Usia Senja
Pengurus BMKJ Kepri 2026–2030 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:01 WIB

First Club Rayakan Anniversary ke-1 dengan Bagikan 1.000 Sembako untuk Warga

Rabu, 15 April 2026 - 12:42 WIB

SMKN 2 Batam Jadi Percontohan Kurikulum P4GN di Kepri untuk Tangkal Narkoba

Selasa, 14 April 2026 - 21:05 WIB

Dishub Batam Gerak Cepat, Pasang Rambu Penyeberangan di SDN 001 Sei Panas

Selasa, 14 April 2026 - 20:34 WIB

Program Pengampunan Denda PBB-P2 Mulai Berlaku, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan

Selasa, 14 April 2026 - 07:33 WIB

337 HP Diselundupkan Lewat Truk Kosong, Bea Cukai Batam Bongkar Modus Kompartemen Tersembunyi

Berita Terbaru