MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga Sagulung, Kota Batam diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas layanan internet atau teknisi WiFi.
Imbauan itu muncul setelah polisi mengungkap kasus pencurian ponsel dengan modus pemeriksaan jaringan WiFi yang terjadi di Perumahan Graha Nusa, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial Imam Akbar (29) warga Batam diduga menyamar sebagai petugas WiFi untuk masuk ke rumah warga sebelum membawa kabur telepon genggam milik korban.
Pelaku diketahui pernah bekerja di perusahaan penyedia layanan internet sehingga memahami atribut dan cara kerja teknisi di lapangan.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Sungai Langkai.
“Korban berinisial SM baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang bekerja. Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari anaknya yang sebelumnya didatangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas WiFi,” ujar Iptu Aris pada wartawan di ruangannya, Sabtu (30/5/2026).
Iptu Aris mengatakan, pelaku kemudian meminta izin masuk ke dalam rumah dengan alasan melakukan pengecekan jaringan. Saat berada di dalam rumah, pelaku meminta anak korban mengambil kantong plastik yang berada di dapur.
Baca juga:Viral Penjualan Daging B2, Lurah Sei Pelunggut Pilih Dialog dan Pendekatan Humanis
“Ketika anak korban menuju dapur untuk mencari kantong plastik tersebut, pelaku memanfaatkan situasi. Saat penghuni rumah lengah, ia langsung mengambil ponsel yang sedang diisi daya di ruang tamu lalu meninggalkan lokasi,” sebut Iptu Aris.
Saat anak korban kembali ke ruang tamu, pria yang mengaku petugas WiFi itu sudah menghilang. Bersamaan dengan itu, ponsel milik korban juga tidak lagi berada di tempat semula.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 21 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga telah berulang kali menjalankan modus serupa di sejumlah wilayah Kota Batam,” imbuhnya.
Aksi pelaku bahkan sempat terekam kamera pengawas dan videonya beredar luas di media sosial. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para korban, petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku.
Pada 20 Mei 2026, tim gabungan berhasil menangkap IA di sebuah rumah kos di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Ia mengaku mendatangi rumah-rumah warga dengan mengenakan atribut petugas WiFi, kemudian meminta izin masuk untuk memeriksa atau memperbaiki jaringan internet.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengalihkan perhatian penghuni dengan meminta mengambil suatu barang.
Ketika pemilik rumah meninggalkan ruangan, pelaku langsung mengambil ponsel atau barang berharga yang berada di dekatnya.
Polisi mengungkap pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Bengkong, Tiban Kampung, Taman Raya, Taman Raya Tahap II, serta Perumahan Graha Nusa yang menjadi perkara yang saat ini ditangani penyidik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah, satu helm merek GMT warna abu-abu, satu kartu identitas (ID Card) First Media atas nama Malik Akbar yang digunakan saat beraksi, serta telepon genggam milik korban dan pelaku.
Polisi juga mengungkap bahwa atribut petugas WiFi yang digunakan tersangka dibuat sendiri untuk meyakinkan calon korbannya. Modus tersebut terbukti efektif membuat warga percaya dan mengizinkan pelaku masuk ke dalam rumah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat kota Batam, khususnya di wilayah Sagulung agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas layanan internet.
“Warga diminta memastikan identitas petugas, melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia layanan, serta tidak membiarkan orang tak dikenal berada di dalam rumah tanpa pengawasan,” pinta Iptu Aris.
Baca juga:Kinerja Kuartal I 2026 Positif, Telkom Catat Pendapatan Rp37,2 Triliun di Tengah Transformasi
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon
















