DPRD Batam Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2024-2029

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan DPRD Batam foto bersama dengan pasangan wali Kota dan Wakil Walikota terpilih  kota Batam, usia paripurna penetapan walikota Batam Periode 2024-2029. Matapedia6.com/Diskominfo

Pimpinan DPRD Batam foto bersama dengan pasangan wali Kota dan Wakil Walikota terpilih kota Batam, usia paripurna penetapan walikota Batam Periode 2024-2029. Matapedia6.com/Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2020-2024 serta menetapkan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Batam pada Jumat (7/2/2025) pukul 15.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.

Dalam sambutannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa pengumuman ini dilakukan berdasarkan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna sebelum diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepulauan Riau.

“Masa jabatan Wali Kota Batam periode 2020-2024 akan berakhir pada hari pelantikan dan pengucapan sumpah janji kepala daerah terpilih. Tahapan ini merupakan bagian dari proses transisi yang telah diatur dalam regulasi,” ujar Kamaluddin.

Berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2024, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

“Sehubungan dengan selesainya tahapan Pilkada 2024 dan telah ditetapkannya pemenang, maka hari ini kami mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2020-2024, yakni H. Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin.

“Saya tidak tahu persis, tapi sejak pagi beliau (Rudi) sepertinya ada agenda BP Batam di Jakarta,” ujar Jefridin saat dikonfirmasi.

Dengan diumumkannya usulan pemberhentian dan penetapan kepala daerah baru ini, Batam kini memasuki fase transisi kepemimpinan menuju periode 2024-2029.

Selanjutnya, DPRD Batam akan menyampaikan hasil rapat paripurna ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan persetujuan dan tindak lanjut administrasi.

Pelantikan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam kini tinggal menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru