MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di ruang sidang utama DPRD Batam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.
Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, perwakilan LAMKR, Organda, serikat pekerja, mahasiswa, serta media massa.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut positif pengesahan Perda tersebut.
Amsakar menyebut regulasi ini sebagai langkah penting untuk membenahi sistem transportasi publik Batam agar lebih terintegrasi, nyaman, dan efisien.
“Perda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 dan PP Nomor 30 Tahun 2021. Kehadirannya menjadi dasar hukum kuat bagi kita untuk merancang sistem transportasi massal yang lebih baik,” ujar Amsakar.
Dalam Perda tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi landasan kebijakan:
1. Meningkatkan kualitas layanan transportasi publik dari segi armada, trayek, hingga kenyamanan penumpang.
2. Mengurangi kemacetan, terutama saat jam sibuk, dengan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
3. Menyediakan alternatif transportasi yang terjangkau dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
4. Memperkuat konektivitas antarmoda transportasi di Batam.
5. Mendukung pembangunan berkelanjutan serta pengurangan dampak lingkungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Setia Putra Tarigan, menjelaskan Ranperda mengalami penguatan signifikan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Dari awalnya hanya memuat 9 bab dan 12 pasal, kini berkembang menjadi 11 bab dan 26 pasal.
“Kami juga mengubah judul dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ agar tidak menimbulkan tafsir ganda. Perda ini fokus pada moda transportasi berbasis jalan seperti bus, bukan kereta api atau MRT,” tegasnya.
Dalam Perda yang baru disahkan ini, disepakati dua skema pembiayaan utama untuk layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam
Pembiayaan penuh melalui APBD Kota Batam dan Skema Buy The Service (BTS), di mana operator swasta dibayar berdasarkan jarak tempuh operasional.
Besaran anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp 50 miliar per tahun, ditambah 10% dari pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor.
Trans Batam juga ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), membuka peluang optimalisasi pendapatan lewat iklan di bus dan halte.
Pansus juga merekomendasikan Pemerintah Kota Batam untuk segera menyusun Perda Transportasi Kota Batam yang lebih luas, mencakup moda jalan, laut, dan rel.
“Batam sebagai kota kepulauan, industri, dan pariwisata membutuhkan sistem transportasi terpadu. Ini penting untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Tarigan.
Baca juga: Antisipasi Masalah Tahunan, DPRD Batam Desak Dinas Pendidikan Tuntaskan Kelebihan Siswa di SPMB
Pengesahan Perda ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.
Selanjutnya, Perda akan disampaikan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, berharap Perda ini menjadi komitmen bersama dalam membangun transportasi massal yang lebih modern dan layak bagi masyarakat.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega