MATAPEDIA6.com, BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Jumat (11/7/2025).
Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin memimpin rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.
Pengesahan Ranperda menjadi agenda kedua dari empat pokok bahasan paripurna hari itu. Anggota Badan Anggaran (Banggar) Setia Putra Tarigan membacakan laporan hasil pembahasan sebelum pengesahan dilakukan.
Setia menjelaskan bahwa perubahan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk merespons dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang muncul setelah APBD murni ditetapkan, sekaligus menyesuaikan kebijakan nasional bertema ‘Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.’
“Pemko Batam mengajukan perubahan APBD untuk mengakomodasi prioritas pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, dan menyelaraskan arah kebijakan pusat,” ujar Setia.
Banggar menekankan pentingnya konsistensi antara perubahan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD agar perencanaan anggaran berjalan akuntabel dan efisien.
DPRD juga mendorong penguatan koordinasi antar-perangkat daerah, serta perhatian terhadap pelayanan publik seperti parkir, persampahan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur hinterland.
Struktur Anggaran Tetap Seimbang
Pendapatan daerah Batam Tahun 2025 naik dari Rp3,96 triliun menjadi Rp4,27 triliun atau bertambah Rp314,7 miliar. Belanja daerah meningkat dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,41 triliun. Selisih defisit ditutup oleh pembiayaan daerah yang turut naik menjadi Rp134,53 miliar, sehingga postur APBD perubahan tetap berimbang.
Rincian perubahan anggaran:
Pendapatan Daerah: Rp4.279.388.200.511 (naik Rp314,7 miliar) Belanja Daerah: Rp4.413.924.938.657 (naik Rp334,2 miliar)
Pembiayaan Daerah: Rp134.536.738.146 (naik Rp19,5 miliar)
Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2025 mencapai 6,69 persen, melampaui rata-rata nasional dan provinsi. Sementara itu, inflasi diproyeksikan tetap terkendali di angka 2,04 persen.
“Angka ini menunjukkan optimisme terhadap stabilitas dan daya tahan ekonomi Batam,” lanjut Setia.
Sesuai Mandatori Nasional
Banggar melaporkan bahwa penyusunan APBD-P telah menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa ketentuan yang telah diakomodasi meliputi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari pendapatan dan kewajiban minimal belanja infrastruktur publik 40 persen paling lambat tahun 2027.
Banggar juga mencatat perlunya optimalisasi PAD, penguatan pengawasan DPRD, dan peningkatan mutu layanan publik secara strategis. DPRD berharap perubahan APBD ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan.
Setelah laporan dibacakan, seluruh fraksi menyetujui pengesahan Ranperda menjadi Perda. Ketua DPRD dan Walikota Batam menandatangani kesepakatan resmi pengesahan tersebut.
Pendapat Akhir Wali Kota
Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhirnya, sekaligus mengapresiasi kerja sama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
“Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah mendukung Pemko memenuhi belanja wajib sesuai ketentuan undang-undang, seperti belanja pendidikan sebesar 29,31 persen, kesehatan 12,4 persen, infrastruktur publik 33,49 persen, dan belanja pegawai 37,85 persen,” ujar Amsakar.
Ia juga mengingatkan jajaran Pemko untuk segera menyiapkan administrasi pelaksanaan anggaran. Di akhir sidang, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin meminta Pemko segera menyampaikan APBD-P ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari.
“Dengan pengesahan ini, kami berharap program pembangunan di sisa tahun anggaran 2025 berjalan optimal, transparan, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Batam,” tegas Kamaluddin. (\*)