MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Batam, Senin (15/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Penetapan Perda KLA ini menjadi tonggak penting bagi Kota Batam dalam menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan Program Kota Layak Anak secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KLA DPRD Batam, Asnawati Atiq, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda KLA telah dimulai sejak 29 Juli 2025 dan melalui proses panjang hingga tahap finalisasi pada 12 Desember 2025.
“Ranperda ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” ujar Asnawati dalam laporan Pansus.
Menurutnya, keberadaan Perda KLA merupakan amanat regulasi nasional yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki instrumen hukum dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Oleh karena itu, substansi Ranperda juga disesuaikan dengan perkembangan kebijakan terbaru, khususnya Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam proses penyesuaian tersebut, jumlah pasal dirampingkan dari 69 pasal menjadi 21 pasal. Sementara norma-norma yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
“Penyesuaian ini dilakukan agar Perda tetap relevan, aplikatif, dan mampu mengakomodasi praktik penyelenggaraan Kota Layak Anak yang selama ini telah berjalan di Batam,” jelasnya.
Ranperda KLA juga menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga anak-anak melalui Forum Anak.
Baca juga: Bengkong Indah III Belasan Tahun Terendam Banjir, Ruslan Sinaga Desak OPD Segera Bertindak
Salah satu penguatan substansi penting adalah pengaturan tentang Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai layanan satu pintu berbasis hak anak yang menyediakan pendampingan, konseling, serta penguatan peran keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
Meski sebelumnya belum memiliki Perda khusus tentang KLA, Pemerintah Kota Batam telah menjalankan berbagai program ramah anak sejak 2021.
Komitmen tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya Predikat Nindya Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI pada tahun 2022, 2023, dan 2025.
Dengan disahkannya Perda KLA ini, diharapkan capaian Batam pada evaluasi Kota Layak Anak tahun 2026 dapat semakin meningkat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam, khususnya Pansus Ranperda KLA, atas sinergi dan kerja kolaboratif yang telah terbangun.
Baca juga: Turnamen Batam Pro-Am Golf 2025, Jadi Mesin Baru Sport Tourism di Kota Batam
“Perda ini menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, Ranperda yang telah disepakati tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga Perda ini menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Amsakar.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















