DPRD Kota Batam Tambah Waktu 14 Hari Pembahasan Tatib, Tunggu Fasilitasi Pjs Gub Kepri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, gelar Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) masa jabatan 2024-2029, dilaksanakan di ruang sidang utama kantor Dewan, Senin (30/9/2024). Matapedia6.com/Dok Humas DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, gelar Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) masa jabatan 2024-2029, dilaksanakan di ruang sidang utama kantor Dewan, Senin (30/9/2024). Matapedia6.com/Dok Humas DPRD

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, tunda pengesahan Tata Tertib (Tatib) hingga 14 hari kedepan untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau.

Rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, dilaksanakan di ruang sidang utama kantor Dewan, Senin (30/9/2024).

Awalnya pengesahan Tatib tersebut akan dilaksanakan pada rapat Paripurna kali ini. Namun karena Pansus menunggu fasilitasi PJs Gubernur. Tim pansus meminta penambahan waktu selama Semula dijadwalkan pengesahan 14 hari.

Rapat paripurna hari itu dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri  sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid serta perwakilan dari forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Pansus Tatib untuk menyampaikan laporan yang dibacakan oleh Ketua Pansus Dr Muhammad Mustofa.

Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan Mustofa dalam laporan pansus tersebut.

Diantaranya Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat Finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses Fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah.

Setelah proses Fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan sempurnakan harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi Peraturan guna segera diberlakukan.

“Dengan apa yang sudah dipaparkan diatas, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” kata Dr Muhammad Mustofa.

Selanjutnya Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin juga meluruskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur.

Kamaluddin mengetukkan palu sidang dan menunda pengesahan pansus Tatib selama 14 hari, dan akan diagendakan kembali untuk paripurnanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar
Irwasum Polri Beri Pembekalan di Polda Kepri, Tekankan Integritas dan Humanisme

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Berita Terbaru