Dua Anggota Polresta Padang Dipecat, Terlibat Kasus Narkotika dan Pelanggaran Etik

Minggu, 11 Februari 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua personel polisi di Polresta Padang dipecat. Matapedia6.com/Dok. Polresta Padang

Dua personel polisi di Polresta Padang dipecat. Matapedia6.com/Dok. Polresta Padang

MATAPEDIA6.com, PADANG – Terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang anggota Polresta Padang dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap.

Pemecatan kedua personel Polresta Padang merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Sidang Komisi Kode Etik (KKE) SI Propam Polresta Padang beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan

“Kedua anggota tersebut dipecat dari jabatannya karena melanggar tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran disiplin berkali-kali,” kata Yanti.

Kedua personel yang dipecat itu berinisial Brigadir AL dan Bripda DM. Keduanya dipecat karena kasus penyalahgunaan narkotika.

“Polri tidak akan main-main dengan anggota yang melanggar hukum dan kode etik. Sebagai anggota Polri harus menjadi pedoman bagi masyarakat dan harusnya memberikan contoh ditengah masyarakat,” jelasnya.

Sementara dari tahun 2023 sampai awal 2024 ini, diketahui sudah ada tiga anggota Polresta Padang dipecat.

“Pada tahun 2023 itu ada 1 orang personel yang dipecat. Sementara awal tahun 2024 dua orang. Permasalahan masih berkaitan tindakan pidana sama pelanggaran etik profesi secara berulang,” ungkapnya.

Untuk Kasus hukum penyalahgunaan narkotika AL masih berlangsung dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Polresta Padang.

Yanti juga meminta anggota jajaran Polresta Padang untuk profesional dalam bertugas dan menjauhi pelanggaran hukum.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar
Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional
Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu
Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru