Dua dari Tiga Orang Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, mengenakan baju tahanan sebelum dijebloskan ke penjara, Selasa (7/5/2024).Matapedia6.com/Dok Polres

Dua Tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, mengenakan baju tahanan sebelum dijebloskan ke penjara, Selasa (7/5/2024).Matapedia6.com/Dok Polres

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Dua tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, ditahan Polres Bintan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 9 jam di Polres Bintan, pada Selasa (7/5/2024)

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan kedua tersangka mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.30WIB, hingga tengah malam.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melengkapi berkas pemeriksaan tersangka,” kata kata Alson.

Dia juga menjelaskan penahanan kedua tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti.

“Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Alson.

Alson menjelaskan selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti.

Sementara setelah kedua tersangka diperiksa dan di ditahan Polres Bintan, satu tersangka lainnya yakni Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, belum dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Polres Bintan masih menunggu jawaban surat yang sudah dikirim ke Kemendagri.

Dan jika tidak ada jawaban selama 30 hari maka penyidik akan memanggil Hasan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Cek berita dan artikel lainnya di 

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru