MATAPEDIA6.com, BINTAN – Dua tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, ditahan Polres Bintan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 9 jam di Polres Bintan, pada Selasa (7/5/2024)
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan kedua tersangka mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.30WIB, hingga tengah malam.
“Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melengkapi berkas pemeriksaan tersangka,” kata kata Alson.
Dia juga menjelaskan penahanan kedua tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti.
“Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Alson.
Alson menjelaskan selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti.
Sementara setelah kedua tersangka diperiksa dan di ditahan Polres Bintan, satu tersangka lainnya yakni Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, belum dilakukan pemeriksaan.
Penyidik Polres Bintan masih menunggu jawaban surat yang sudah dikirim ke Kemendagri.
Dan jika tidak ada jawaban selama 30 hari maka penyidik akan memanggil Hasan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Cek berita dan artikel lainnya di
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega