Dua Pelaku Jambret di Depan Kepri Mall Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam, pada Kamis (9/1/2025).

Dua pelaku, SA (24) dan NY (20), kini telah diamankan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan korban dalam kejadian ini yakni Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung.

Debby menjelaskan kronologis kejadian dimana saat korban melintas di depan Kepri Mall, mengendarai sepeda motor, dua pelaku yang juga menggunakan Honda Scoopy mendekatinya.

Pelaku menarik tas korban secara paksa hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh. Tas yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp 1 juta berhasil dirampas dan pelaku melarikan diri.

Debby menjelaskan atas laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku yakni SA Sabtu (11/1/2025) di kawasan Tiban, Batam.

Selanjutnya pada keesokan harinya, Minggu (12/1/2025), polisi berhasil menangkap NY di Kavling Flamboyan, Batu Aji.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Debby.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Karena kejahatan ini dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” jelas Debby.

Debby menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari.

“Hindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan,” imbau Debby.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam
Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong
Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 28 Juli 2025 - 22:30 WIB

Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Senin, 28 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:01 WIB

Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong

Berita Terbaru