Dua Pelaku Jambret di Depan Kepri Mall Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam, pada Kamis (9/1/2025).

Dua pelaku, SA (24) dan NY (20), kini telah diamankan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan korban dalam kejadian ini yakni Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung.

Debby menjelaskan kronologis kejadian dimana saat korban melintas di depan Kepri Mall, mengendarai sepeda motor, dua pelaku yang juga menggunakan Honda Scoopy mendekatinya.

Pelaku menarik tas korban secara paksa hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh. Tas yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp 1 juta berhasil dirampas dan pelaku melarikan diri.

Debby menjelaskan atas laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku yakni SA Sabtu (11/1/2025) di kawasan Tiban, Batam.

Selanjutnya pada keesokan harinya, Minggu (12/1/2025), polisi berhasil menangkap NY di Kavling Flamboyan, Batu Aji.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Debby.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Karena kejahatan ini dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” jelas Debby.

Debby menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari.

“Hindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan,” imbau Debby.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru