Home / Hukum Kriminal

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:48 WIB

Dua Pelaku Jambret di Depan Kepri Mall Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Dua pelaku jambret di depan Kepri Mall Batam Centre saat dihadirkan di lobi utama Polresta Barelang, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi, Batam, pada Kamis (9/1/2025).

Dua pelaku, SA (24) dan NY (20), kini telah diamankan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan korban dalam kejadian ini yakni Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung.

Debby menjelaskan kronologis kejadian dimana saat korban melintas di depan Kepri Mall, mengendarai sepeda motor, dua pelaku yang juga menggunakan Honda Scoopy mendekatinya.

Pelaku menarik tas korban secara paksa hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh. Tas yang berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp 1 juta berhasil dirampas dan pelaku melarikan diri.

Debby menjelaskan atas laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku yakni SA Sabtu (11/1/2025) di kawasan Tiban, Batam.

Selanjutnya pada keesokan harinya, Minggu (12/1/2025), polisi berhasil menangkap NY di Kavling Flamboyan, Batu Aji.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Debby.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Karena kejahatan ini dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” jelas Debby.

Debby menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di malam atau dini hari.

“Hindari membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan,” imbau Debby.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Kombes Pol Ade Mulyana saat melakukan penandatanganan serah terima tugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, di lobi utama Polda Kepri, Senin (13/1/2025). Matapedia 6.com/ Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Dony Alexander Serahkan Jabatan Dirkrimum ke Ade Mulyana
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers pembunuhan remaja di Batam, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Hukum Kriminal

Dua Pelaku Pembunuhan Remaja di Batam Terancam 15 Tahun Penjara
Anggota Polresta Barelang saatemantau situasi arus lalu lintas di salah satu jalan di Kota Batam saat Patroli, Minggu (12/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Patroli Keliling Batam, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga
Mayat laki-laki yang sebelumnya di temukan di danau Purna Yudha Indah, Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (11/1/2025) lalu. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Identitas Mayat Mr X di Danau Purna Yudha Indah Nongsa

Hukum Kriminal

BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Imbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga
Salah satu tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap Unitreskrim Polsek Lubuk Baja, Jumat (10/1/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Lubuk Baja Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Amankan 4 Motor Hasil Curian

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Kejar Pelengkapan Berkas Dua Remaja Pelaku Jambret Viral
Barang bukti dan timbangan digital yang diamankan polisi dari rumah pelaku diduga pelaku pengedar Narkotika di Bengkong, Selasa (7/1/2024). Matapedia6.com/Dok Polda

Hukum Kriminal

Warga Bengkong Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Edarkan Sabu Siap Jual