MATAPEDIA6.com, BATAM – Dugaan penipuan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax dan diberikan Pertalite di SPBU 13294709 Codo Sagulung, yang dilaporkan Tuah Barus terus bergulir di Polsek Sagulung.
Hingga saat ini polisi sudah periksa tiga orang saksi yakni menager pengawas, bendahara SPBU dan juga petugas keamanan (sekuriti,red) yang bertugas saat kejadian.
Kanitreskrim Polsek Sagulung Ipda Asmir yang dikonfirmasi mengatakan laporan dari konsumen mengenai penipuan pembelian Pertamax dan diberikan Pertalite masih terus dikembangkan.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak Pertamina dan juga dari Disperindag Kota Batam sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Asmir.
Sementara untuk lokasi terjadinya tindak pidana penipuan yakni di SPBU 13294709 Codo Sagulung. Pihaknya akan melakukan olah TKP jika saksi sudah selesai diperiksa.
“Kita lengkapi pemeriksaan dari saksi-saksi dulu. Jika pemeriksaan saksi sudah lengkap Nanti Kita akan cek TKP, kalau menang harus kita segel akan kita segel,” kata Asmir.
Seperti diberitakan sebelumnya Tuah Barus warga Batam melaporkan oknum Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Codo kepada Polsek Sagulung.
Laporan itu bernomor: STPL/B/79/IV/2024 dugaan penipuan atau penggelapan beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax diberikan Pertalite di SPBU CODO wilayah Sagulung tersebut.
Menurut Tauh Barus berawal ketika membeli minyak Pertamax ke SPBU Codo Sagulung sebanyak 1.600 liter pada Selasa 27 Februari 2024. Namun, diduga oknum petugas mengisi minyak Pertalite.
“Saya beli BBM jenis Pertamax 92, tetapi sebagian diisi Pertalite dan semuanya ada bukti,” ujar Barus kepada wartawan saat jumpa pers di Sagulung, Batam Kamis (2/5/2024).
Tahunnya minyak pertalite dari perusahaan mitranya di Pulau. Pihak perusahaan pun langsung melakukan pengecekan. Alhasil Pertalite bukan Pertamax.
“Jadi yang dikirim itu dari 1.600 liter yang kita beli hanya 1.056 liter pertamax, sementara 544 liter lainnya diganti dengan pertalite,” kata Tuah.
Padahal, lanjut dia, pembelian Pertamax 92 Rp 20.150.000 sudah dibayar terlebih dahulu melalui rekening bagian keuangan SPBU Codo atas nama Mini Wijaya.
“Saya transfer dulu uangnya baru besok harinya minyak diambil anggota saya dan langsung di antar ke perusahaan,” kata Tuah.
Akibat kejadian ini, Tuah Barus mengaku mengalami kerugian pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan karena dianggap menipu.
Berdasarkan hal itu, dia membuat laporan kepolisian dengan harapan memperoleh keadilan.
Sebelumnya Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Susanto August Satria mengatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan sekaligus surat teguran kepada SPBU Codo Sagulung pada 20 April 2024 lalu.
“Isi dalam surat teguran tersebut menekankan dua hal dimana yang pertama yakni Surat peringatan dan penghentian pasokan pertalite mulai 23 April sampai dengan 7 mei 2024,” kata August.
Selanjutnya kata August dalam surat teguran tersebut juga ditegaskan apabila SPBU kembali melakukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, maka akan diberikan sanksi berikutnya sesuai aturan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega