Enam Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karutan Batam Fajar bersalaman dengan warga binaan yang memperoleh remisi Waisak pada Senin (13/5/2025). Foto:dok/Humas Rutan

Karutan Batam Fajar bersalaman dengan warga binaan yang memperoleh remisi Waisak pada Senin (13/5/2025). Foto:dok/Humas Rutan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak enam warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE / Tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan di dalam rutan.

Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi kepada para penerima. Lima orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara satu orang lainnya memperoleh remisi selama satu bulan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif,” ujar Fajar dalam sambutannya, Senin (12/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri, termasuk bagi narapidana yang beragama Buddha.

Ia juga menyoroti bahwa pemberian remisi turut membantu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.

Selain pemberian remisi, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Batam dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Cabang Kota Batam.

“Kerja sama ini bertujuan memperkuat program pembinaan kepribadian bagi warga binaan beragama Buddha,” sebut dia.

Fajar mengajak seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan, dan menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat serta bangsa.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB