FGD Kejari Batam dan Unissula: Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP Baru

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Batam gelar FGD, Jumat (7/3) Foto:Dok/Kejari

Kejaksaan Negeri Batam gelar FGD, Jumat (7/3) Foto:Dok/Kejari

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar Forum Group Discussion (FGD) denganbUniversitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).

Kegiatan itu digelar di Aula Soeprapto lantai 3 Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (7/3/2025). Dalam kegiatan itu mengangkat tema ‘Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP Baru’.

Forum ini menghadirkan pemateri yang kompeten, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum UNISSULA, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, SH, M.Hum, Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr Andri Winjaya Laksana, SH, MH, serta Kepala Sub Bagian Pembinaan Gustian Juanda, SH, yang bertindak sebagai moderator.

Ia menyoroti asas Dominus Litis, yang menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan utama dalam penuntutan dan pengendalian perkara pidana.

“Peran Kejaksaan sebagai pengawas dan pendidik hukum menjadi lebih signifikan,” katanya.

Selain itu, pentingnya koordinasi yang lebih intens dengan pihak-pihak terkait di dalam sistem hukum terpadu diharapkan dapat memperlancar proses hukum di Indonesia.

Sementara Dr. Andri Winjaya Laksana, SH, MH, juga menyampaikan bahwa inisiatif Restorative Justice yang diusung oleh Kejaksaan muncul karena keresahan hukum yang belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia berharap bahwa Restorative Justice dapat diakomodasi dalam rancangan KUHAP yang baru, sehingga Kejaksaan dapat berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengucapkan terima kasih kepada para pemateri dari UNISSULA atas penyelenggaraan FGD yang sangat bermanfaat.

“Berharap materi yang telah disampaikan dapat menjadi bekal ilmu yang berguna bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” tuturnya.

Kasna menambahkan, diskusi ini langkah strategis membangun sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru