Foto: Pelantikan Sekwan DPRD Kota Batam

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi. Foto:Dok/matapedia6

Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi. Foto:Dok/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Wali Kota Batam Muhammad Rudi melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, melantik sejumlah pejabat tinggi pratama jabatan administrator dan pengawas.

Pelantikan itu dihelat lantai empat di Kantor Wali kota Batam, Kamis (21/3/2024).

 

Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi dan Istri usai pelantikan, Kamis (21/3/2024). Foto:zal/matapedia6

Diantara pejabat yang dilantik yakni Ridwan Afandi sebagai Sekretaris DPRD Kota Batam, Yudi Admajianto sebagai Kepala Dinas Perikanan dan ABD Hanafi sebagai Camat Belakang Padang.

Pejabat eselon II, III dan IV di pemko Batam dilantik, Kamis (21/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

Jefridin menyampaikan kepada para pejabat yang telah dilantik rotasi, mutasi, dan promosi bagi ASN adalah biasa dalam rangka penyegaran guna meningkatkan kinerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Kasat Pol PP dan Kadis DPM-PTSP tanda tangan sebagai saksi dalam pelantikan, Kamis (21/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

“Laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sebagaimana sumpah yang dibacakan tadi,” ujarnya.

Sejumlah pejabat dari Kadis dan Camat hingga Lurah Foto:Zal/matapedia6

Sementara khusus posisi Sekwan DPRD Kota Batam, kata dia, dapat menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah. Begitu juga dengan pejabat yang lain.

Ia menyebut, sekwan mempunyai peran strategis dapat membangun komunikasi dengan baik antara pemerintah.

“Ini perlu saya sampaikan. Atas nama Wali Kota Batam kami sampaikan selamat dan semoga amanah dalam jabatan baru kepada pejabat yang baru dilantik,” imbuhnya.

Ridwan Afandi bersama pejabat lainnya. Foto:Zal/matapedia6

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zal|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB