MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempercepat langkah antisipasi banjir dengan menggelar aksi gotong royong massal dalam Gerakan Indonesia ASRI pada 11 Februari 2026.
Menjelang kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, turun langsung meninjau kondisi drainase di kawasan Simpang K-Square, Sabtu (7/2/2026).
Firmansyah memimpin pengecekan lapangan bersama sejumlah kepala OPD teknis untuk mengidentifikasi saluran yang tersumbat dan mengalami pendangkalan. Temuan di lapangan langsung dipetakan sebagai prioritas penanganan dalam aksi massal pekan depan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan peninjauan ini menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI yang digelar serentak pada Rabu (11/2/2026).
“Aksi gotong royong ini menjadi bukti keseriusan Pemko Batam menindaklanjuti Gerakan Indonesia ASRI yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan tertata,” ujar Rudi.
Baca juga:Satgas Pangan Polda Kepri Perketat Pengawasan Harga dan Mutu Jelang Imlek hingga Lebaran
Ia menekankan gerakan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan aksi kolaboratif lintas sektor untuk mewujudkan Batam ASRI—Aman, Sehat, Rapi, dan Indah. Pemko Batam menyiapkan kekuatan gabungan sekitar 1.000 hingga 1.500 personel yang terdiri dari jajaran pemerintah daerah, TNI, Polri, serta partisipasi aktif masyarakat.
Tim gabungan akan memfokuskan kegiatan pada normalisasi drainase primer dan sekunder di sekitar Simpang K-Square, wilayah yang kerap mengalami pendangkalan dan berpotensi memicu genangan saat hujan deras.
Melalui gerakan ini, Pemko Batam juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, khususnya dengan tidak membuang sampah ke saluran air.
“Kami mengajak seluruh warga terlibat aktif. Pembangunan Batam yang pesat harus diiringi budaya hidup bersih. Gotong royong ini bukan sekadar kegiatan sesaat, tetapi gerakan bersama demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tegas Rudi.
Baca juga:Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Denda PIPA dan REAL hingga Miliaran Rupiah
Editor:Zalfirega


















