MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya angkat bicara soal pemecatan tidak dengan hormat terhadap hakim berinisial HS. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi terberat itu setelah HS dilaporkan suaminya sendiri atas dugaan perselingkuhan dan berulang kali mangkir dari pemeriksaan.
Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menegaskan HS sudah berhenti menjalankan tugas sebagai hakim sejak 2023, jauh sebelum MKH memutus perkara etik tersebut.
Meski demikian, secara administratif HS masih tercatat sebagai hakim PN Batam hingga putusan resmi dijatuhkan.
HS mulai bertugas di PN Batam sejak April 2021, saat sebagian besar persidangan masih berlangsung secara daring akibat pandemi COVID-19. Pada periode awal itu, jumlah perkara yang ditanganinya relatif terbatas.
Baca juga:Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Salurkan Rp1,15 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumbar
Masalah muncul pada 2023 ketika suami HS melaporkannya ke MKH atas dugaan perselingkuhan dengan pria berinisial S, yang disebut-sebut sebagai pengurus salah satu organisasi kemasyarakatan. Sejak laporan itu masuk, HS tak lagi aktif menjalankan tugas kehakiman.
“Yang bersangkutan sejak sekitar tahun 2023 sudah tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim di PN Batam,” kata Vabiannes pada wartawan, Selasa (23/12/2025).
PN Batam, kata dia, telah berulang kali memanggil HS secara patut dan sah agar kembali bertugas sekaligus menggunakan hak jawabnya dalam proses pemeriksaan etik. Namun, seluruh panggilan itu tak pernah diindahkan.
“Kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan menghadapi persoalan ini melalui hak jawab, tetapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Upaya pemanggilan juga datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau hingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Hasilnya sama: HS tak pernah hadir memenuhi pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak pernah datang. Putusan MKH dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor,” tegas Vabiannes.
Baca juga:Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Raih Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025
Di tengah proses tersebut, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini ke Mahkamah Agung. Namun, ketika MA memanggilnya untuk memberikan penjelasan, HS kembali mangkir.
“Permohonan pensiun dini diajukan, tetapi saat diminta hadir untuk menjelaskan alasannya, yang bersangkutan juga tidak datang,” jelasnya.
Vabiannes menegaskan, hakim yang tidak menjalankan tugas tidak menerima gaji. Lebih jauh, putusan pemberhentian tidak dengan hormat otomatis menghapus seluruh hak keuangan HS, termasuk hak pensiun.
“Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat, seluruh hak, termasuk pensiun, tidak didapatkan,” katanya.
PN Batam memastikan ketidakhadiran HS tidak mengganggu jalannya persidangan. Ketua PN langsung mengalihkan seluruh perkara yang sempat ditangani HS kepada hakim lain.
“Tidak ada perkara yang terbengkalai. Majelis langsung diganti,” ujar Vabiannes.
Selain laporan dari suaminya, HS juga menghadapi laporan lain yang berasal dari pihak keluarga. PN Batam menegaskan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga pengawas hakim.
Editor:Zalfirega


















