Hasan Dicecar 55 Pertanyaan, Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Minggu, 9 Juni 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Diperiksa kurang lebih 11 jam dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan, selanjutnya penyidik Polres Bintan, melakukan gelar Perkara dan hasil gelar Perkara diputuskan Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) langsung ditahan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan penahan terhadap Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya.

“Apabila penyidik membutuhkan keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B,” kata Riky.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan saat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

Pertanyaan yang diajukan seputar dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam.

“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara Hasan telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Marganda.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap Hasan berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu,” kata Marganda.

Sementara peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru