Hasan Dicecar 55 Pertanyaan, Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Minggu, 9 Juni 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Diperiksa kurang lebih 11 jam dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan, selanjutnya penyidik Polres Bintan, melakukan gelar Perkara dan hasil gelar Perkara diputuskan Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) langsung ditahan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan penahan terhadap Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya.

“Apabila penyidik membutuhkan keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B,” kata Riky.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan saat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

Pertanyaan yang diajukan seputar dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam.

“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara Hasan telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Marganda.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap Hasan berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu,” kata Marganda.

Sementara peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar
Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional
Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu
Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru