MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Batam Heri Kusrita mengatakan bahwa dari 1.012 warga binaan, tidak ada yang menerima remisi khusus (RK) Imlek Tahun 2025.
“Untuk warga binaan beragama Konghucu satu orang Warga Negara Asing asal Taiwan pidana seumur hidup. Jadi untuk remisi Imlek tidak ada,” ujarnya pada matapedia6, Rabu (29/1/2025).
Heri Kusrita, mengungkapkan bahwa tidak ada warga binaan yang menerima remisi pada Imlek tahun ini. Hal ini disebabkan tidak adanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.
“Kegiatan ibadah berjalan dengan penuh hikmat, walaupun tidak ada yang mendapatkan remisi karena syarat untuk mendapatkan remisi Imlek tidak ada warga binaan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh negara,” sebut dia.
Ia menambahkan, jika pihaknya menggelar ibadah Tahun Baru Imlek 2025 pada Rabu, 29 Januari 2025. Ibadah berlangsung di Vihara Lapas Batam dengan 3 Pembina Maghabuhi dari Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk membina kepribadian warga binaan dan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan.
“Tema ibadah tahun ini adalah Puja Bhakti Perayaan Tahun Baru Imlek 2025, bekerja sama dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia,” tuturnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon