MATAPEDIA6.com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya menindak tegas pelanggaran hukum keimigrasian.
Dalam dua bulan terakhir, enam warga negara asing (WNA) telah dideportasi dan beberapa lainnya tengah diperiksa karena diduga menyalahgunakan izin tinggal hingga terlibat bisnis ilegal di Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pengawasan periode September–Oktober 2025 menyoroti maraknya pelanggaran izin tinggal oleh WNA yang memanfaatkan kemudahan visa untuk bekerja atau berbisnis secara ilegal.
Baca juga:Gerebek Panda Club, Imigrasi Batam Amankan WNA, Dua Lainnya Diburu
“Kami tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Batam bukan tempat bebas bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal,” kata Hajar dalam konferensi pers di Aula Imigrasi Batam, Senin (4/11/2025).
Ia menyebut, pihaknya telah menindak 6 Warga Negara Asing (WNA) dengan deportasi dan penyidikan lebih lanjut. Warga Tiongkok inisial WG pemegang Visa on Arrival (VoA), dideportasi karena menjadi agen penyedia tamu di tempat hiburan malam.
Warga Singapura inisial LBT menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan, namun ikut mengelola bisnis hotel di Batam. Tiga warga India (GA, MA, NKS) bekerja menggunakan visa pelatihan dan VoA, yang seharusnya tidak untuk kegiatan komersial.
“Warga Taiwan inisial CTJ overstay selama 74 hari setelah visanya kedaluwarsa sejak 20 Oktober 2025,” sebut dia.
Selain itu, tiga warga Tiongkok lainnya di PT EIUI sedang diperiksa karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara warga Singapura inisial MP kini dalam tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca juga:Final Turnamen HUT RI ke 80 Sagulung Meriah, Camat Hafiz: Ajang Ini untuk Masyarakat
MP diketahui tinggal ilegal di Indonesia tanpa paspor karena alasan ekonomi di negara asalnya.
Hajar menambahkan, sepanjang Januari–Oktober 2025, Imigrasi Batam mencatat 186 WNA melanggar izin tinggal, dan tiga di antaranya telah masuk tahap penyidikan.
“Langkah ini bagian dari program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kami perketat pengawasan terhadap setiap orang asing di Batam,” ujar Hajar.
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA melalui kanal pengaduan resmi.
Baca juga:Imigrasi Batam Salurkan 200 Paket Sembako di Sagulung: Warga Harus Aktif Awasi Orang Asing
Editor:Zalfirega

















