Instruksi Presiden Jokowi Migrasi e-KTP ke IKD Harus Selesai Juni 2024

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia saat menjawab pertanyaan para awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Dok sekretariat negara

Presiden Republik Indonesia saat menjawab pertanyaan para awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Dok sekretariat negara

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan beberapa menteri untuk segera mempercepat migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Salah satunya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Penerapan Digital ID atau IKD ini harus selesai pada bulan ke-6 atau Juni 2024. Terkait hal tersebut, Menkominfo menyatakan kesanggupannya karena secara ekosistem telah siap.

“Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platformnya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menkominfo mengatakan percepatan penerapan IKD ini secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara, jangka waktu enam bulan merupakan target penyelesaian sistem.

“(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat,” tuturnya.

Budi mengatakan Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal,” kata Budi.

Budi juga mengatakan keamanan dan perlindungan data menjadi aspek penting dalam penerapan IKD. “Saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” katanya.

Dia menjelaskan keamanan dan perlindungan data tersebut yang harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

OJK Segarkan Struktur Pimpinan, Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Publik
BPKP Terima Surat Permohonan Audit Ulang Kasus Mantan Pejabat Pasbar
Pencabutan ID Card Istana Wartawan CNN Indonesia Dinilai Ancam Demokrasi
Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia
RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Susunan Baru Dewan Komisaris dan Direksi
OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah
Telkom Optimistis Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Transformasi Strategis
Telkomsat–Len Industri Perkuat Pertahanan Berbasis Satelit Lewat MoU

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

OJK Segarkan Struktur Pimpinan, Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Publik

Selasa, 30 September 2025 - 19:42 WIB

BPKP Terima Surat Permohonan Audit Ulang Kasus Mantan Pejabat Pasbar

Minggu, 28 September 2025 - 22:37 WIB

Pencabutan ID Card Istana Wartawan CNN Indonesia Dinilai Ancam Demokrasi

Selasa, 23 September 2025 - 20:18 WIB

Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia

Selasa, 16 September 2025 - 19:32 WIB

RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Susunan Baru Dewan Komisaris dan Direksi

Berita Terbaru