Instruksi Presiden Jokowi Migrasi e-KTP ke IKD Harus Selesai Juni 2024

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia saat menjawab pertanyaan para awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Dok sekretariat negara

Presiden Republik Indonesia saat menjawab pertanyaan para awak media di Jakarta, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Dok sekretariat negara

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan beberapa menteri untuk segera mempercepat migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Salah satunya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Penerapan Digital ID atau IKD ini harus selesai pada bulan ke-6 atau Juni 2024. Terkait hal tersebut, Menkominfo menyatakan kesanggupannya karena secara ekosistem telah siap.

“Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platformnya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menkominfo mengatakan percepatan penerapan IKD ini secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara, jangka waktu enam bulan merupakan target penyelesaian sistem.

“(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat,” tuturnya.

Budi mengatakan Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal,” kata Budi.

Budi juga mengatakan keamanan dan perlindungan data menjadi aspek penting dalam penerapan IKD. “Saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” katanya.

Dia menjelaskan keamanan dan perlindungan data tersebut yang harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Editor: Redaksi

Berita Terkait

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar
OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp
JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal
BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif
Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur
OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan
Digiland Run 2025 Gaet Ribuan Pelari, Resmi Sandang Label Dunia
Prabowo Disambut Meriah di Thailand, Dua Bocah NTT Sampaikan Harapan Soal Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:33 WIB

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:24 WIB

JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:56 WIB

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:53 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur

Berita Terbaru