Kapal MT Amber 82 Tanpa Awak Tanpa Muatan Kandas di Teluk Sebong Bintan

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi kapal Tanker MT Amber 82 yang ditemukan tanpa awak dan tanpa muatan kandas diperairan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/1/2025). Matapedia6.com/Dok KPLP

Kondisi kapal Tanker MT Amber 82 yang ditemukan tanpa awak dan tanpa muatan kandas diperairan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/1/2025). Matapedia6.com/Dok KPLP

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Kapal tanker, MT Amber 82, tanpa kru, muatan, maupun bendera, diduga hanyut terbawa arus akibat cuaca buruk dan ditemukan kandas di perairan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/1/2025).

Bangkai kapal besar tersebut menarik perhatian warga setempat sejak ditemukan kandas di Bintan. Kondisi kapal tersebut terlihat sudah rusak dan seperti sudah lama tidak digunakan.

Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Tanjung Uban, Sugeng Riyono, menyebut pihaknya langsung mengerahkan KN Sarotama P.112 bersama tim penyelamat untuk memastikan laporan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari warga dan langsung menuju lokasi pada koordinat 1°8.921’N – 104°17.989’E. Setibanya di lokasi, kami mendapati kapal MT Amber 82 tanpa kru, muatan, atau penerangan. Kapal ini diduga sudah lama tidak beroperasi,” kata Sugeng, Kamis (16/1/2025).

Sugeng menjelaskan kapal dalam kondisi berkarat dan beberapa tiangnya sudah rusak.

Dia juga memastikan kapal tidak menimbulkan pencemaran laut dan rencananya Kapal tersebut akan ditarik ke Pangkalan PLP Tanjung Uban untuk proses lebih lanjut.

“Kami akan segera menarik kapal ini sebagai barang bukti. Saat ini kapal sudah kami beri garis polisi dan diawasi ketat,” tegas Sugeng.

Di lokasi kandasnya kapal, tim PLP bekerja sama dengan KUPP Tanjung Uban, Lanal Bintan, dan Polairud Polres Bintan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Fokus utama saat ini adalah mengidentifikasi asal-usul kapal, termasuk siapa pemiliknya.

“Kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal ini diduga telah lama mengapung di laut tanpa fungsi,” kata Sugeng.

Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk menentukan mekanisme evaluasi kapal dari lokasi kandas.

Kandasnya kapal MT Amber 82 ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh kapal tak berawak di perairan.

Warga yang tinggal di sekitar perairan Teluk Sebong diimbau untuk melaporkan kejadian serupa jika menemukan benda mencurigakan di laut.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB