MATAPEDIA6.com, PADANG – Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan personel kepolisian terkait kematian Afif Maulana (13) ke Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (26/6/2024) siang.
Adrizal Perwakilan dari advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memandang Propam Polda Sumbar harus betul-betul serius menangani kasus kematian Afif.
Adrizal juga mengatakan dari hasil investigasi dan penelusuran LBH Padang, menemukan beberapa kejanggalan, luka sulutan rokok, luka bekas rotan kuat dugaan keterlibatan anggota kepolisian melakukan penyiksaan.
“Koalisi advokat anti penyiksaan tetap akan mengawal serta melakukan segala upaya selagi itu berdasarkan Undang-undang yang berlaku untuk sebuah keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” kata Adrizal.
Koalisi advokat anti penyiksaan mendesak Propam betul-betul objektif, profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi yang membuat Afif Maulana meregang nyawa.
“Kami memandang ini bukan permasalahan biasa, melainkan persoalan sangat serius, dan kejatahan yang sangat serius terhadap anak,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono menyebut, pihaknya dalam pengungkapan kasus kematian Afif Maulana (13) berdasarkan bukti dan fakta-fakta, bukan asumsi.
“Pastinya kita tidak bicara dengan asumsi atau berandai-andai. Kami dari para penyidik sudah melaksanakan aktifitas selama tiga hari berturut-turut secara intensif berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan,” kata Suharyono ditemui pada Selasa (25/6/2024) malam.
Suharyono membantah adanya keterlibatan anggota polisi melakukan penyiksaan yang mengakibatkan Afif Maulana meninggal dunia hingga ditemukan mengambang di Sungai Batang Kuranji pada Minggu (9/6/2024) siang.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Editor: Redaksi