Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Ratusan Perkara Inkrah

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi saat memusnahkan perkara inkrah pada Rabu (9/7/2025). Foto:dok/Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi saat memusnahkan perkara inkrah pada Rabu (9/7/2025). Foto:dok/Kejari

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan berbagai jenis narkotika dari ratusan kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini tak hanya menjadi bukti nyata penegakan hukum, tetapi juga simbol perang tanpa kompromi terhadap narkotika yang terus mengancam masa depan generasi bangsa.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batam, disaksikan pejabat lintas lembaga, di antaranya Ketua PN Batam Tiwik,  Penyidik Madya BNNP Kepri Kombes Pol Bravo Asena, Wadirres Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Rabu (9/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab publik. Ia mengingatkan, posisi Batam yang strategis menjadikannya rawan dijadikan pintu masuk narkoba lintas negara.

“Kita harus tegas. Narkoba adalah musuh bersama,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus, Rabu siang.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tahun 2022 hingga April 2025. Rinciannya mencakup: Sabu: 3.983,79 gram dari total 23.817,46 gram, 204 perkara. Sabu cair: 834 ml dan Etomidate pod:170 refill 6 perkara dan Ganja:738,44 gram 32 perkara serta Ekstasi: 810 butir dan 189,96 gram 28 perkara.

Baca juga:Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi. Foto:dok/Kejari

Hingga Happy Five:86 butir 3 perkara
Kokain: 2 gram 1 perkara, Ketamin:8 gram 1 perkara.

“Total estimasi dampak sosial dari barang-barang tersebut diyakini menyelamatkan sekitar 28.821 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Selain narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan barang bukti non-narkotika dari 247 perkara, antara lain alat komunikasi, alat isap sabu, timbangan digital, dokumen, pakaian, dan dompet milik para terpidana.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan incinerator, alat pembakar bersuhu tinggi yang memastikan zat berbahaya hancur tanpa mencemari lingkungan.

Sementara itu, alat bantu konsumsi narkoba dan barang pribadi dibakar terbuka, sedangkan handphone dihancurkan dengan palu dan linggis hingga benar-benar tak bisa digunakan.

Kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Dengan pemusnahan ini, aparat penegak hukum mengirim pesan tegas: tidak ada ruang bagi narkotika di Batam. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kejahatan narkoba.

Menutup kegiatan, Kepala Kejari Batam menyampaikan pantun yang mengajak masyarakat menjauhi narkoba.

“Semoga kita semua diberi kekuatan dan perlindungan dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika,” tutupnya.

Baca juga:Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru