Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba dan Handphone

Rabu, 6 Maret 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti perkara Narkotika di Kejari Batam, Rabu (6/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

Pemusnahan barang bukti perkara Narkotika di Kejari Batam, Rabu (6/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkoba dan handphone hingga barang lainnya pada Rabu (6/3/2024).

Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar dan handphone dihancurkan di lahan Kantor Kejari Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan putusan dari pengadilan dan juga disaksikan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Jaksa Agung Muda dan Tindak Pidana (TP) umum Kejaksaan Agung, Bambang Bachtiar.

“Pemusnahan barang bukti ini hal biasa kita laksanakan, kegiatan ini juga untuk sekaligus menguji coba alat tes kit Narkotika guna mendukung proses penegakan hukum yang optimal,” ungkap Kasna dalam sambutannya.

Dia menuturkan, barang bukti dimusnahkan tersebut berasal dari sabu 5.681,87821 gram, jenis ganja sebanyak 2.183,3303 gram, jenis pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, kokain sebanyak 77,93 gram.

“Selanjutnya, happy water sebanyak 52,7 gram, ketamin sebanyak 1.000,911 gram dan handphone berbagai jenis dan merek sebanyak 243 unit,” ungkap dia.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Batam, Rabu (6/3/2024). Foto:Zal

Lebih lanjut, ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan perkara bernomor Tap Sita : SK-652B/L.10.11/ENZ.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024 berupa sabu seberat 590,89 gram atas nama Muklis M Yusuf dan kawan-kawan.

“Selanjutnya, atas nama Randi dengan nomor Tap Sita : SK-664C/L.10.11/ENZ.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 berupa sabu seberat 923,89 gram,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang lain, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan mengatakan selain pemusnahan barang bukti pihaknya juga menggelar bimbingan teknis.

“Penuntut Umum dengan pendekatan keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika, optimalisasi balai rehabilitasi,” sebut dia.

Kegiatan ini, kata dia, akan berlangsung dua hari ke depan sejak Rabu (6/3/2024), dibuka langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka yang turut juga dihadiri oleh Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Bambang Bachtiar, SH.MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono serta Kejari Batam.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB